Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukumSurabayaTNI/Polri

Gegara Gembok Cakram, Rosi Gagal Curi Motor di Semampir

6
×

Gegara Gembok Cakram, Rosi Gagal Curi Motor di Semampir

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA – Fathur Rosi (28) tertangkap warga, setelah gagal curi motor gegara motor di gembok cakram di Jalan Sidotopo Kidul 96-A, Semampir, Senin (14/07/2025) pagi.

Kapolsek Semampir Surabaya AKP Harry melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban, ZA (53), mengeluarkan sepeda motor miliknya jenis Honda Beat warna biru putih berpelat nomor L-4629-T dari dalam rumah sekitar pukul 05.00 WIB untuk dipanasi.

Example 300x600

“Korban memarkir motor di depan rumah dalam keadaan terkunci stang dan digembok cakramnya. Lalu ia masuk ke dalam rumah untuk membuka toko dan mempersiapkan dagangan,” ujar Iptu Suroto, pada Selasa (15/07/2025).

Baca Juga :  Jessica Kumala Wongso Hadiri Sidang PK, Harap Bebas Murni

Kemudian sekitar pukul 06.00 WIB, korban menyalakan motor agar tetap panas namun lupa mencabut gembok cakramnya. Dalam kondisi mesin menyala dan motor tetap tergembok, korban kembali beraktivitas. Tak lama kemudian, sekitar pukul 06.15 WIB, datanglah seorang pria tak dikenal berpura-pura membeli rokok.

“Setelah membeli rokok, pelaku langsung duduk di atas sepeda motor korban yang sedang menyala. Tanpa pikir panjang, dia tancap gas mencoba kabur. Tapi sayangnya, karena cakram masih tergembok, motornya langsung terjungkal bersama pelaku,” lanjutnya.

Baca Juga :  Perkara Belum Inkrah, Jurusita PN Surabaya Terbitkan Anmaning

Aksi nekat pelaku langsung mengundang perhatian warga sekitar. Tanpa sempat kabur, pelaku berhasil diamankan oleh masyarakat yang melihat kejadian tersebut dan langsung dibawa ke Mapolsek Semampir untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat, STNK asli, kunci kontak, serta gembok beserta kuncinya.

Baca Juga :  Operasi Pekat II, Satgas Pemberantasan Premanisme Polda Jatim Ungkap 1.198 Kasus

Dalam pemeriksaan, Fathur mengaku baru pertama kali melakukan pencurian. Ia bukan seorang residivis dan belum sempat menjual hasil curian karena aksinya sudah lebih dulu digagalkan warga.

“Pelaku mengaku berniat menjual motor hasil curian untuk membayar utang, tapi belum tahu ke mana akan dijual,” terang Iptu Suroto.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.(Ani)

Example 300250
Example 120x600