Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukum

Polisi Ringkus Pencuri Uang Rp20 Juta di Pasar Gotong Royong Probolinggo

1
×

Polisi Ringkus Pencuri Uang Rp20 Juta di Pasar Gotong Royong Probolinggo

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KOTA PROBOLINGGO – Polres Probolinggo Kota, Polda Jatim ringkus pelaku pencurian uang di Pasar Gotong Royong di jalan Panglima Sudirman Letjen Kota Probolinggo, Kamis (10/7/25) siang lalu. Kejadian tersebut sempat viral di media sosial (medsos) video amatir Handphone (Hp) warga.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri melalui Kasat Reskrim Iptu Zaenal Arifin menjelaskan bahwa atas kejadian tersebut, Polres Probolinggo Kota Polda Jatim telah menahan 2 tersangka. “Penangkapan ini berawal saat petugas lalu lintas Polres Probolinggo Kota sedang patroli di wilayah pasar Gotong Royong jalan Panglima Sudirman,” ucapnya.

Example 300x600

Melihat ada warga yang meminta tolong, petugas menghampiri dan dari keterangan warga telah terjadi pencurian tas yang berisi uang Rp20 juta milik ibu T (62) warga Tegalsiwalan Kabupaten Probolinggo. “Tempat kejadian di area dalam pasar, namun pencuri melarikan diri,” ujar Iptu Zaenal Arifin.

Baca Juga :  Kejati Jakarta Tangkap Terpidana Bandar Narkoba dengan BB 20 Kg Sabu dan 100 Ribu Butir Ekstasi

Berdasarkan informasi dari warga, anggota Satlantas Polres Probolinggo Kota bersama warga mengejar pelaku pencurian.

Baca Juga :  Bulan Ramadhan, Petugas Gabungan Temukan Puluhan Miras di Cafe Pesisir Kenjeran

Hingga di dekat Taman Makam Pahlawan, 2 pelaku pencurian yang mengunakan sepeda motor Honda Vario tanpa plat nomor dan barang bukti berupa tas yang berisi uang 20 Juta berhasil diamankan. “Kedua pelaku pencurian ini berinisial M (47) dan H (38), semuanya perempuan warga Lekok Kabupaten Pasuruan,” pungkas Iptu Zaenal Arifin.

Baca Juga :  Mantan Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Husairi Dilantik Sebagai Kabag TU Kejati Sumatera Barat

Akibat perbuatan kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 7 tahun.(Pri)

Example 300250
Example 120x600