Tersangka KDRT dr Meiti Muljanti Belum Dilimpahkan di Kejari Surabaya, Ada Apa?
SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyatakan bahwa berkas perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan tersangka dr. Meiti Muljanti, sudah sempurna atau P21.
Namun nyatanya, meskipun berkas dinyatakan P21, hingga kini penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya belum melengkapi tahap II atau menyerahkan tersangka dan barang bukti, ada apa?
Hal itu disampaikan oleh, Kasi Pidum Kejari Surabaya Ida Bagus Putu Widnyana, bahwa untuk tahap II belum terlaksana. “Belum dilaksanakan tahap II, Pak,” katanya kepada awak media, pada Selasa (1/7/2025).
Terpisah, saat dikonfirmasi, Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan mengatakan bahwa pihaknya telah memanggil Dokter Spesialis Patologi tersebut tetapi tidak datang atau tidak koperatif. “Sudah dipanggil belum datang untuk dilakukan tahap 2,” pungkasnya.
Belum diketahui secara pasti alasan Meiti Muljanti tidak menghadiri panggilan dari pihak kepolisian tersebut. Namun demikian, hal ini mengisyaratkan bahwa tersangka belum dilakukan penahanan.
Sebelumnya, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi menyebut, setelah menerima pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya bahwa berkas telah P21, pihaknya akan menyelesaikan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti.
“Masih menunggu Kejari Surabaya ngasih (pemberitahuan) bahwa berkasnya P21. Kalau sudah dikirim, baru kita (selesaikan) tahap duanya,” jelas Rina ketika dikonfirmasi, Selasa (20/5/2025).
Jaksa Peneliti Kejari Surabaya, Galih Riana Putra Intaran mengonfirmasi bahwa berkas perkara dugaan KDRT tersebut telah sempurna. “Benar, berkas perkara atas nama tersangka Meiti Muljanti telah kami nyatakan P21 (sempurna),” ujar Galih di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin (19/5/2025).
Kini, Korps Adhyaksa itu tinggal menunggu tahap dua berupa penyerahan tersangka dr Meiti Muljanti dan barang bukti dari Unit PPA Polrestabes Surabaya. “Tinggal tahap dua. Kami masih menunggu dari penyidik,” tandasnya.
Kasus ini bermula ketika Polrestabes Surabaya menerima laporan dugaan KDRT, dengan terlapor dr. Meiti Muljanti. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Penyidik Unit PPA Polrestabes Surabaya menetapkan dr Meiti Muljanti sebagai tersangka.
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikirim penyidik ke Kejari Surabaya pada 14 Februari 2025. Meski ditetapkan tersangka, dr Meiti Muljanti, tidak ditahan.
Dalam perkara ini, tersangka dr. Meiti Muljanti dijerat Pasal 44 Ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan KDRT.(Am)