Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukumSurabaya

Pesta Miras Berujung Ricuh, Sylvester Stallone dan 3 Temannya Keroyok Ngobaydillah

×

Pesta Miras Berujung Ricuh, Sylvester Stallone dan 3 Temannya Keroyok Ngobaydillah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA – Empat terdakwa kasus pengeroyokan diantaranya Andri Sudarmono, Roni Duwi Susanto, Andre Kurnia Valentino, dan Sylvester Stallone dituntut hukuman pidana penjara 18 bulan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (18/6/2025).

Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. “Menuntut para terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” katanya di ruang sidang Tirta secara offline.

banner 325x300

Atas tuntutan tersebut, keempat terdakwa meminta keringanan hukuman. “Keberatan Yang Mulia,” jawab salah satu terdakwa.

Baca Juga :  Pengedar Pil Ekstasi dan Sabu Antar Kota Divonis 8, 6 tahun Penjara

Diketahui dalam dakwaan, kasus pengeroyokan itu terjadi pada Minggu, tanggal 12 Januari 2025 sekitar pukul 02.10 WIB di dalam rumah kos yang berada di Jalan Putat Jaya Gang Lebar C, Sawahan, Kota Surabaya.

Sebelum melakukan pengeroyokan sekitar pukul 22.45 WIB, para terdakwa menggelar pesta Miras di kosan tersebut. Selang sekitar 10 menit, saksi korban Ngobaydillah bergabung ikut acara pesta miras.

Baca Juga :  Tim Penyidik Korupsi Bareskrim Polri Geledah Kantor PTPN di Surabaya

Ditengah acara mabuk-manukan berlangsung, sekitar pukul 01.30 WIB tiba-tiba terdakwa Sylvester Stallone berbicara dengan nada samar terhadap Ngobaydillah, dan menampar area wajah sebelah kanan saksi korban tersebut.

Ngobaydillah kemudian membalas tamparan itu dengan cara memukul menggunakan tangan kosong dan mendarat tepat di bibir terdakwa Sylvester Stallone. Sontak, ketiga terdakwa lainnya membantu Sylvester dan mengeroyok saksi korban bersama-sama menggunakan tangan kosong.

Baca Juga :  Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur di Hukum 10 dan 7 Tahun Penjara

Sekitar 5 menit bergulat, kemudian saksi korban berhasil kabur menerobos jendela, yang dia tendang hingga pecah. Akibat kejadian itu, Ngobaydillah menderita luka robek pada kepala belakang sisi kanan, bengkak pada kepala belakang sisi kiri, bengkak disertai luka robek pada punggung kaki kanan.

Atas perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, dengan ancaman penjara selama-lamanya 7 tahun.(Am)

Example 120x600