JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa enam orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh sejumlah bank daerah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan entitas anak usahanya, Senin (26/5/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menjelaskan, pemeriksaan dilakukan pada Jumat, 23 Mei 2025, sebagai bagian dari proses penyidikan yang tengah berlangsung terhadap tersangka berinisial ISL dan kawan-kawan.

“Kredit yang diduga bermasalah tersebut berasal dari tiga bank daerah, yaitu PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah,” ujarnya.

Berikut daftar saksi yang diperiksa:
1. TS – Analis Kredit Keuangan, Kantor Layanan Surakarta Bank Jateng (2018–2021)
2. FAP – Kepala Seksi Legal dan Administrasi Kredit, PT BPD Jateng Cabang Salatiga
3. SR – Pemimpin Divisi Hukum Corporate dan Perkreditan, Bank DKI
4. JRZ – Pemimpin Departemen Pencairan Pinjaman Group Operasional, Bank DKI (2018–2023)
5. HG – Pemimpin Divisi Risiko Kredit/Pembiayaan Menengah dan Treasury, Bank DKI (2017–2023)
6. ARA – Wakil Presiden Bisnis Komersial II, Bank DKI

Menurut Harli, pemeriksaan terhadap para saksi tersebut bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pemberian fasilitas kredit dalam jumlah besar kepada Sritex, yang belakangan diketahui mengalami kesulitan keuangan dan diduga tidak memenuhi prinsip kehati-hatian perbankan dalam proses kreditnya.

Kejagung menegaskan akan terus mendalami kasus ini hingga seluruh pihak yang terlibat bertanggung jawab secara hukum. (Ram)