Kejati Kaltim Tahan 2 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Reklamasi Tambang Batu Bara
SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) dibawah komando Iman Wijaya menahan dua orang tersangka berinisial IEE selaku Direktur Utama CV Arjuna, dan AMR selaku Kepala Dinas ESDM Prov. Kaltim tahun 2010-2018. Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi Pelaksanaan Reklamasi Pertambangan Batu Bara oleh CV Arjuna di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto menjelaskan penetapan tersangka tersebut, setelah Tim Penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP, terkait keterlibatan tersangka IEE dan AMR.
“Tersangka IEE ditetapkan sebagai tersangka pada hari Kamis, 15 Mei 2025 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-05 /O.4.5/Fd.1/05/2025, dan terhadap tersangka AMR ditetapkan tersangka pada hari Senin, 19 Mei 2025, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-06/O.4.5/Fd.1/05/2025,” ujar Toni pada Selasa (19/5/2025).
Atas penetapan kedua tersangka tersebut, kata Toni tim penyidik langsung melakukan penahanan dengan jenis penahanan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda. Penahanan terhadap berdasarkan pertimbangan pasal yang disangkakan diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih serta adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana (vide pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP).
Lebih lanjut Toni menjelaskan hawa berdasarkan hasil penyidikan, CV Arjuna merupakan pemegang IUP OP pertambangan batu bara dengan luas 1.452 Ha yang terletak di Kel. Sambutan, Kec. Samarinda Ilir Kota Samarinda yang berlaku sampai dengan 6 September 2021. CV Arjuna memiliki kewajiban melaksanakan reklamasi dengan terlebih dahulu menyusun rencana reklamasi dan sebagai jaminan atas pelaksanaan reklamasi tersebut, CV Arjuna wajib menempatkan dana jaminan reklamasi.
Namun, setelah CV Arjuna menempatkan Jaminan Reklamasi dalam bentuk deposito dan bank garansi untuk tahun 2010 – 2016, Dinas ESDM Prov. Kaltim menyerahkan jaminan reklamasi yang dalam bentuk deposito kepada CV Arjuna tanpa disertai dengan pertimbangan tekhnis, laporan pelaksanaan reklamasi, penilaian keberhasilan reklamasi dan persetujuan pencairan dari Menteri/Gubernur/Walikota sesuai kewenangannya.
“Atas penyerahan jaminan reklamasi tersebut, CV Arjuna mencairkan deposito dimaksud yang digunakan untuk kepentingan lain, dan sampai dengan saat ini CV Arjuna tidak melakukan reklamasi dan tidak menempatkan kembali jaminan reklamasi serta tidak melakukan perpanjangan jaminan reklamasi dalam bentuk bank garansi,” jelasnya.
Dengan dilakukannya pencairan jaminan reklamasi yang tidak sah tersebut ungkap Toni menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 13.128.289.484,00 dan kerugian atas jaminan reklamasi yang tidak diperpanjang atau daluarsa sebesar Rp. 2.498.500.000. Sedangkan terhadap kerugian lingkungan dengan tidak dilakukannya reklamasi yaitu sebesar Rp. 58.546.560.750,-.
“Terhadap para tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya. (Ams)