Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukumSurabaya

Fotografer Bugil di Surabaya Dituntut 14 Bulan Penjara

256
×

Fotografer Bugil di Surabaya Dituntut 14 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati menuntut terdakwa Nanda dengan hukuman 14 bulan penjara, atas kasus pemotretan dan perekaman video model nude atau telanjang atau bugil, di ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (7/5/2025).

“Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nanda Fariezal dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan (14 bulan),” ujar JPU Estik Dilla Rahmawati saat membacakan surat tuntutan, di persidangan.

banner 325x300

Atas tuntutan tersebut, majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan nota pledoi (keberatan). “Silahkan pledoi diajukan pada sidang pekan depan,” kata ketua majelis hakim.

Perlu diketahui, terdakwa Nanda Fariezal bersama terdakwa Sani Candradi (berkas terpisah), sejak tahun 2019 hingga 2024, melakukan kegiatan pemotretan dan perekaman video terhadap sejumlah model perempuan dengan konsep nude atau telanjang. Kegiatan itu dilakukan di sejumlah hotel, yakni Hotel Novotel Surabaya, Hotel Midtown Ngagel Surabaya, Hotel Atria Surabaya, Hotel Aston Gresik, dan Hotel Alana Surabaya.

Baca Juga :  Ricuh Antar Ladies di Cafe Jalan Kenjeran Berujung Damai

Dalam menjalankan kegiatan tersebut, Sani Candradi bertugas mencari model perempuan melalui media sosial Instagram dan WhatsApp. Ia kemudian menghubungi calon model melalui pesan langsung (DM) atau WhatsApp untuk menawarkan pemotretan sekaligus menyepakati besaran fee yang akan dibayarkan kepada model.

Setelah mencapai kesepakatan dengan model, Sani menghubungi Nanda Fariezal dan beberapa fotografer lainnya untuk melaksanakan sesi pemotretan dengan konsep nude alias telanjang. Mereka lalu mendiskusikan lokasi, waktu, serta biaya yang diperlukan. Lokasi pemotretan dipilih secara berpindah-pindah, umumnya dilakukan di hotel-hotel di wilayah Surabaya dan Gresik.

Baca Juga :  Kasus judi Online, Kho Tobing Wijaya Dituntut 14 Bulan Penjara

Sani kemudian mengirimkan jadwal, lokasi pemotretan, tiket kereta api, dan kode booking hotel kepada model melalui pesan WhatsApp. Pada hari pelaksanaan, Nanda, Sani, dan fotografer lain mengarahkan model untuk melepas pakaian hingga benar-benar telanjang. Selanjutnya, pemotretan dilakukan dengan pose-pose yang diarahkan oleh mereka.

Diketahui, Nanda Fariezal menggunakan satu unit kamera mirrorless merek Fujifilm tipe GFX 100 dalam pemotretan tersebut. Tiga model yang dijadikan objek pemotretan nude tersebut adalah MS, AL, dan YV.

Hasil pemotretan dan video kemudian disimpan oleh terdakwa dalam sebuah hard disk eksternal merek WD My Passport Ultra warna biru hitam berkapasitas 5 TB. Penyimpanan file tersebut dinilai menyebabkan informasi elektronik bermuatan pelanggaran kesusilaan dapat diakses oleh publik.

Baca Juga :  Tim Tabur Kejati Jakarta Berhasil Tangkap Buronan Kasus Pajak Binsaren Lumban Batu

Akibat perbuatannya, Terdakwa didakwa pasal 9 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 35 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 4 ayat (1) huruf d UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. (Am)

Example 300250
Example 120x600