Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumNasionalPolitik

Dewan Pers dan Kejaksaan Finalisasi MoU untuk Perkuat Penegakan Hukum dan Perlindungan Pers

×

Dewan Pers dan Kejaksaan Finalisasi MoU untuk Perkuat Penegakan Hukum dan Perlindungan Pers

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Dewan Pers dan Kejaksaan Republik Indonesia menggelar rapat finalisasi Nota Kesepahaman (MoU) di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Kamis (8/5/2025).

MoU tersebut bertujuan untuk memperkuat sinergi antara kedua lembaga dalam mendukung penegakan hukum, perlindungan kemerdekaan pers, serta peningkatan kesadaran hukum di masyarakat.

banner 325x300

Dalam rapat yang berlangsung intensif tersebut, dibahas beberapa poin utama ruang lingkup kerja sama, antara lain:

Baca Juga :  Kejagung Tahan Bos Sritex Bersama 2 Bankir, BJB dan Bank DKI

1. Dukungan penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers,

2. Penyediaan ahli dari Dewan Pers,

3. Edukasi hukum kepada masyarakat,

4. Penguatan kapasitas sumber daya manusia di kedua lembaga.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa MoU ini akan ditindaklanjuti dengan penyusunan rencana aksi (action plan) dan/atau Perjanjian Kerja Sama yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari nota kesepahaman tersebut.

Baca Juga :  Pasutri Kasus Ranmor ini Melepas Rindu di Ruang Sidang PN Surabaya

“Melalui kerja sama ini, kedua institusi diharapkan dapat saling mendukung sesuai dengan tugas dan fungsinya, baik di tingkat pusat maupun daerah,” ujar Harli Siregar.

Baca Juga :  Gebyar Bazar Adhyaksa 2024, Mendukung Peningkatan Daya Beli dan Kepedulian Sosial

Rapat finalisasi ini dihadiri oleh Komisioner Dewan Pers Totok Suryanto beserta jajaran, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan RI Bernadeta Maria Erna Elastiyani, serta pejabat terkait lainnya.

Setelah proses finalisasi, dokumen MoU akan diajukan kepada pimpinan masing-masing lembaga untuk mendapatkan persetujuan dan ditandatangani secara resmi. (Ram)

Example 300250
Example 120x600