Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumNasionalPolitik

Dewan Pers dan Kejaksaan Finalisasi MoU untuk Perkuat Penegakan Hukum dan Perlindungan Pers

51
×

Dewan Pers dan Kejaksaan Finalisasi MoU untuk Perkuat Penegakan Hukum dan Perlindungan Pers

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Dewan Pers dan Kejaksaan Republik Indonesia menggelar rapat finalisasi Nota Kesepahaman (MoU) di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Kamis (8/5/2025).

MoU tersebut bertujuan untuk memperkuat sinergi antara kedua lembaga dalam mendukung penegakan hukum, perlindungan kemerdekaan pers, serta peningkatan kesadaran hukum di masyarakat.

banner 325x300

Dalam rapat yang berlangsung intensif tersebut, dibahas beberapa poin utama ruang lingkup kerja sama, antara lain:

Baca Juga :  Peringati May Day 2026, Gubernur Khofifah Berjanji Tindaklanjuti Tuntutan Buruh

1. Dukungan penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers,

2. Penyediaan ahli dari Dewan Pers,

3. Edukasi hukum kepada masyarakat,

4. Penguatan kapasitas sumber daya manusia di kedua lembaga.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa MoU ini akan ditindaklanjuti dengan penyusunan rencana aksi (action plan) dan/atau Perjanjian Kerja Sama yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari nota kesepahaman tersebut.

Baca Juga :  Kerja Sama Pemulihan Aset, NFCC Malaysia Kunjungi Badan Pemulihan Aset Kejaksaan

“Melalui kerja sama ini, kedua institusi diharapkan dapat saling mendukung sesuai dengan tugas dan fungsinya, baik di tingkat pusat maupun daerah,” ujar Harli Siregar.

Baca Juga :  Program "Jaksa Mandiri Pangan" Kejaksaan Ubah Lahan Sitaan jadi Lumbung Pangan Nasional

Rapat finalisasi ini dihadiri oleh Komisioner Dewan Pers Totok Suryanto beserta jajaran, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan RI Bernadeta Maria Erna Elastiyani, serta pejabat terkait lainnya.

Setelah proses finalisasi, dokumen MoU akan diajukan kepada pimpinan masing-masing lembaga untuk mendapatkan persetujuan dan ditandatangani secara resmi. (Ram)

Example 120x600