Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumKejaksaan

Kejaksaan Agung Sita Uang Rp479 Miliar dari Perkara TPPU Duta Palma Group

×

Kejaksaan Agung Sita Uang Rp479 Miliar dari Perkara TPPU Duta Palma Group

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyita uang tunai senilai Rp479.175.079.148 dari perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan PT Darmex Plantations, anak usaha dari PT. Duta Palma Group pada Kamis (8/5/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Dr. Harli Siregar SH, M.Hum mengatakan penyitaan tersebut dilakukan, menyusul proses hukum atas tindak pidana asal berupa korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang tengah diusut oleh Kejaksaan.

banner 325x300

“Kasus ini sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sejak 10 April 2025,” ujar Harli dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/5/2025).

Baca Juga :  Tutup Musrenbang, Plt Wakil Jaksa Agung: Mitigasi Pemberitaan Negatif dan Publikasi Kinerja Secara Aktif Berkesinambungan

Menurutnya, penyidik memperoleh data bahwa dua anak perusahaan PT Darmex Plantations, yaitu PT Delimuda Perkasa (DMP) dan PT Taluk Kuantan Perkasa (TKP), diduga berencana mengalirkan dana hasil kejahatan ke Hong Kong melalui jasa perbankan.

Baca Juga :  Dianggap Abaikan Putusan MA, Yayasan Trisila Akan Laporkan PT RNI ke KPK

“Penyidik kemudian melakukan pemblokiran terhadap dana tersebut dan mengajukan permohonan penyitaan kepada penuntut umum,” ungkap Harli seraya menyatakan dari total penyitaan, uang sebesar Rp376,1 miliar disita dari PT DMP dan Rp103 miliar dari PT TKP. Kedua perusahaan tersebut mayoritas sahamnya (99,9%) dimiliki oleh PT Darmex Plantations, dengan sisa 0,1% dimiliki oleh PT Palma Lestari.

Lebih lanjut Harli menegaskan, langkah penyitaan ini telah mendapatkan penetapan resmi dari Ketua Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat berdasarkan surat Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tertanggal 29 April 2025.

Baca Juga :  Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Marcella Santoso dan 5 Tersangka Lain ke Pengadilan untuk Disidangkan

“PT Darmex Plantations disidangkan bersama enam korporasi lainnya, yakni PT Asset Pacific, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani, PT Panca Agro Lestari, dan PT Seberida Subur. Mereka didakwa melanggar Pasal 3, 4, atau 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya. (Ram)

Example 300250
Example 120x600