Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukumNasionalNusantara

Ketua MA : Tidak Ada Iba untuk Aparatur Peradilan yang Terlibat Pelayanan Transaksional

77
×

Ketua MA : Tidak Ada Iba untuk Aparatur Peradilan yang Terlibat Pelayanan Transaksional

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PADANG – Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., menegaskan sikap tegas terhadap aparatur peradilan yang terlibat dalam praktik pelayanan transaksional.

Hal ini disampaikannya saat memberikan pembinaan langsung kepada aparatur peradilan di wilayah Pengadilan Tinggi Padang, dalam kunjungan kerjanya ke Sumatera Barat, Kamis (24/4/2025).

banner 325x300

Hal ini menanggapi penangkapan sejumlah oknum hakim oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Ketua MA menyatakan tidak akan memberi toleransi sedikit pun terhadap tindakan tercela tersebut.

“Kami tidak akan iba sedikit pun. Sudah diingatkan untuk tidak melakukan pelayanan transaksional, tapi masih saja dilakukan,” tegasnya.

Baca Juga :  Pencuri Celana Dalam Teror Warga Bronggalan Surabaya

Ia mengajak seluruh aparatur peradilan untuk meninggalkan pola pikir lama yang bersifat transaksional dan menggantinya dengan mentalitas pelayanan. Menurutnya, seluruh aparatur peradilan sejatinya digaji oleh rakyat dan sudah semestinya memberikan pelayanan terbaik tanpa pamrih.

“Di kepaniteraan melayani masyarakat, di kesekretariatan melayani pegawai yang juga bagian dari rakyat. Hakim pun digaji untuk melayani, bukan untuk bertransaksi,” tambahnya.

Lebih jauh, Ketua MA menekankan pentingnya kesadaran bahwa gaji dan tunjangan yang diterima merupakan amanah dari negara dan rakyat. Oleh karena itu, aparatur peradilan wajib memberikan pelayanan yang adil, bersih, dan tanpa intimidasi atau permintaan imbalan.

Baca Juga :  Tim Tabur Kejati Jakarta Berhasil Tangkap Buron 10 Tahun Kasus Penipuan

Ia juga mengingatkan para pimpinan pengadilan untuk menjadi contoh dalam integritas dan sikap melayani, bukan pemimpin yang hanya ingin dilayani.

“Ini bukan zaman jahiliyah. Jangan sampai seorang hakim meninggal dengan membawa utang pelayanan atau utang transaksional,” pesannya.

Dalam kesempatan yang sama, ia menjelaskan bahwa kebijakan mutasi dan promosi di lingkungan Mahkamah Agung kini sepenuhnya berbasis data kinerja, integritas, disiplin, dan prestasi—bukan berdasarkan kedekatan personal. “Semua sudah tercatat dan tersistem lewat Ditjen,” ujarnya.

Baca Juga :  Jono Enviro Technology Kolaborasi dengan ITPLN Mendukung Target Nasional Indonesia Net Zero Emission 2060

Ia berharap, ke depan tidak ada lagi cerita tentang penangkapan aparatur peradilan akibat praktik kotor. “Naudzubillah min dzalik, jangan sampai lagi ada teman-teman kita ditangkap karena pelayanan transaksional,” pungkasnya.

Turut hadir dalam pembinaan tersebut Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, para Ketua Kamar, Panitera MA, Sekretaris MA, serta Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum. (Ram)

Example 300250
Example 120x600