Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kejaksaan

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Dugaan Gratifikasi di PN Jakarta Pusat

29
×

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Dugaan Gratifikasi di PN Jakarta Pusat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga orang saksi terkait dugaan kasus korupsi suap atau gratifikasi dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum menyatakan ke tiga saksi yang diperiksa pada Kamis (17/4) tersebut memiliki latar belakang yang berbeda, yakni:

banner 325x300

1. BM, seorang pegawai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
2. EI, sopir pribadi dari Wakil Kepala PN Jakarta Pusat.
3. IS, istri dari tersangka ASB.

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Sita Uang Rp479 Miliar dari Perkara TPPU Duta Palma Group

“Pemeriksaan dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret tersangka berinisial WG dan kawan-kawan. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat alat bukti serta melengkapi pemberkasan penyidikan,” ujar Harli dalam siaran pernya Kamis (17/4/2025).

Baca Juga :  Perayaan Natal Kejaksaan 2025, Jaksa Agung: Insan Adhyaksa Sebagai Penegak Keadilan Bagi Semua Umat  

Menurut Harli pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Baca Juga :  Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Kantor Baru Kejari Jakarta Utara

“Kasus ini menambah daftar panjang praktik suap dan gratifikasi di lingkungan peradilan yang kini tengah menjadi perhatian publik. Kejagung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan,” pungkasnya. (Ram)

Example 300250
Example 120x600