Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukumSurabaya

Curi Motor Tetangga Buat Lebaran Anak, Pemuda Donorejo Ditangkap Polisi

3
×

Curi Motor Tetangga Buat Lebaran Anak, Pemuda Donorejo Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA – Miris, seorang pemuda bernama Rio Fahrizal (24), warga Jalan Donorejo 3, Kapasan, Surabaya ini curi motor tetangga untuk membeli pakaian anak buat lebaran. Kini pelaku Rio ditangkap oleh anggota Reskrim Polsek Simokerto, Polrestabes Surabaya, pada Jumat (11/4/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Simokerto, saat pelaku sedang tertidur lelap di rumahnya.

Example 300x600

Terkait penangkapan, Kapolsek Simokerto, Kompol Didik Triwahyudi, S.H., menyebutkan bahwa aksi pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Royan. “Kami mengamankan pelaku setelah melalui proses penyelidikan intensif berdasarkan laporan dari masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga :  Saksi Budiman Halim : Semua Transaksi Hanya Untuk Menaikkan Omzet Demi Memperoleh Pinjaman Kredit Bank

Pelaku diketahui menjalankan dua aksi pencurian sepeda motor dengan modus berbeda namun masih mengincar kelengahan warga. Saat itu, TKP Pertama, terjadi pada Selasa, 26 Maret 2025 sekitar pukul 04.00 WIB di kawasan Donorejo Gang 3.

“Pelaku bersama rekannya bernama Kelvin, yang juga warga sekitar, menyasar sepeda motor jenis Honda Vario warna hitam yang diparkir tanpa kunci setang. Motor tersebut kemudian didorong ke arah Bogen, tepatnya di depan area makam, dan dijual kepada seorang penadah bernama Saiful seharga Rp2 juta,” ungkapnya.

Baca Juga :  Terpidana MT Ajukan PK, Karena Ada Kekhilapan Dalam Putusan Hakim Mahkamah Agung

Sedangkan di TKP kedua terjadi dua bulan sebelumnya di wilayah perkampungan Donokerto. Pelaku Rio bertindak sendiri, berjalan kaki dan mencari motor yang bisa dibobol. “Pelaku menemukan sepeda motor Honda Beat warna silver dan membobolnya menggunakan kunci T. Setelah berhasil membawa kabur, motor itu kembali dijual ke Saiful dengan harga Rp3 juta,” terang Kapolsek Simokerto Surabaya.

Baca Juga :  Dukung Ketahanan Pangan, Kejati Sumatera Utara Gelar Penerangan Hukum Untuk Mencegah Penyimpangan Distribusi Pupuk Bersubsidi

Pengakuan pelaku kepada penyidik, bahwa uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk mencukupi kebutuhan keluarganya serta membeli pakaian baru untuk keperluan Lebaran. “Uangnya saya pakai untuk berbagi saat Lebaran dan membeli pakaian anak buat lebaran,” ujar Rio saat dimintai keterangan penyidik.

Atas perbuatannya, pelaku harus dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Sementara, polisi saat ini memburu penadah bernama Saiful dan rekan pelaku lainnya yaitu Kelvin.(Am)

Example 300250
Example 120x600