Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukumKejaksaan

Kejati Pabar Terima Pengembalian Dana dari Perkara Korupsi Jalan Mogoy – Merdey Senilai Rp2 Miliar

33
×

Kejati Pabar Terima Pengembalian Dana dari Perkara Korupsi Jalan Mogoy – Merdey Senilai Rp2 Miliar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MANOKWARI – Penyidik bidang Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat (Kejati Pabar) telah menerima uang pengembalian hasil dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan peningkatan Jalan Mogoy – Merdey Kabupaten Teluk Bintuni pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Propinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023 yang dilakukan oleh Tersangka AYM sebesar Rp.2 miliar pada Selasa (18/3/2025).

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus
Kejaksaan Tinggi Papua Barat Abun Hasbulloh Syambas didampingi Asisten Intelijen M. Bardan menjelaskan bahwa sebelumnya Kejati Pabar telah melakukan penyidikan pekerjaan peningkatan jalan Mogoy-Merdey di Kabupaten Bintuni Tahun 2023, yang dilaksanakan oleh CV. GBT senilai Rp.8.535.162.123,87. Selanjutnya Kejati Pabar menetapkan lima orang tersangka yaitu NB, AYM, D, AK, NK, dan tersangka BSAB.

banner 325x300

“Pada tahap penyidikan telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Ahli dan terungkap bahwa perbuatan para tersangka tersebut merugikan keuangan negara sebesar 7.326.372.972,38,” ujar Abun dalam siaran persnya via Whatsapp di Jakarta pada Selasa (18/3/2025).

Baca Juga :  Wakajati Jabar jadi Pembina Upacara Bersama Kejari Se-Jabar, Tegaskan Komitmen Menjaga Integritas dan Tingkatkan Kinerja


Selanjutnya, kata Abun, pada 6 November 2024 tersangka AYM telah menyetor denda kekurangan volume dan mutu pekerjaan paket peningkatan Jalan Mogoy-Merdey ke Kas Umum Daerah sebesar Rp.1.441.729.100 rupiah.

Baca Juga :  Jelang Pemberlakuan KUHP Nasional, Kejati Riau MoU dengan Pemprov Terkait Pidana Kerja Sosial

“Pada hari ini tanggal 18 Maret 2025 tersangka AYM telah mengembalikan kerugian keuangan negara kepada Penuntut Umum sebesar Rp.2 milyar,” jelasnya.

Baca Juga :  Munas PERSAJA 2025, Pemilihan Ketum dan Dukungan untuk Transformasi Kejaksaan

Dalam hal ini, lanjut Abun merupakan bentuk implementasi dari perintah Jaksa Agung, terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi yang tidak berorientasi murni dari sisi represif saja yakni dalam hal pemidanaan. Namun harus mengupayakan dan mengoptimalkan proses penyelamatan kerugian keuangan negara. (Amri)

Example 300250
Example 120x600