Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukumKejaksaan

Kejati Pabar Terima Pengembalian Dana dari Perkara Korupsi Jalan Mogoy – Merdey Senilai Rp2 Miliar

2
×

Kejati Pabar Terima Pengembalian Dana dari Perkara Korupsi Jalan Mogoy – Merdey Senilai Rp2 Miliar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MANOKWARI – Penyidik bidang Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat (Kejati Pabar) telah menerima uang pengembalian hasil dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan peningkatan Jalan Mogoy – Merdey Kabupaten Teluk Bintuni pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Propinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023 yang dilakukan oleh Tersangka AYM sebesar Rp.2 miliar pada Selasa (18/3/2025).

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus
Kejaksaan Tinggi Papua Barat Abun Hasbulloh Syambas didampingi Asisten Intelijen M. Bardan menjelaskan bahwa sebelumnya Kejati Pabar telah melakukan penyidikan pekerjaan peningkatan jalan Mogoy-Merdey di Kabupaten Bintuni Tahun 2023, yang dilaksanakan oleh CV. GBT senilai Rp.8.535.162.123,87. Selanjutnya Kejati Pabar menetapkan lima orang tersangka yaitu NB, AYM, D, AK, NK, dan tersangka BSAB.

Example 300x600

“Pada tahap penyidikan telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Ahli dan terungkap bahwa perbuatan para tersangka tersebut merugikan keuangan negara sebesar 7.326.372.972,38,” ujar Abun dalam siaran persnya via Whatsapp di Jakarta pada Selasa (18/3/2025).

Baca Juga :  Ancam dan Peras Kadisdik Jatim, Dua Mahasiswa di Surabaya Ditangkap Polisi


Selanjutnya, kata Abun, pada 6 November 2024 tersangka AYM telah menyetor denda kekurangan volume dan mutu pekerjaan paket peningkatan Jalan Mogoy-Merdey ke Kas Umum Daerah sebesar Rp.1.441.729.100 rupiah.

Baca Juga :  Ketua PN Jakbar: Fokus pada Kecepatan dan Profesionalisme untuk Meningkatkan Pelayanan PTSP

“Pada hari ini tanggal 18 Maret 2025 tersangka AYM telah mengembalikan kerugian keuangan negara kepada Penuntut Umum sebesar Rp.2 milyar,” jelasnya.

Baca Juga :  Jaksa Pemegang Dominus Litis, Sebagai Control and Management Case

Dalam hal ini, lanjut Abun merupakan bentuk implementasi dari perintah Jaksa Agung, terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi yang tidak berorientasi murni dari sisi represif saja yakni dalam hal pemidanaan. Namun harus mengupayakan dan mengoptimalkan proses penyelamatan kerugian keuangan negara. (Amri)

Example 300250
Example 120x600