Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumKejaksaan

Kejati Jakarta Tangkap Terpidana Bandar Narkoba dengan BB 20 Kg Sabu dan 100 Ribu Butir Ekstasi

27
×

Kejati Jakarta Tangkap Terpidana Bandar Narkoba dengan BB 20 Kg Sabu dan 100 Ribu Butir Ekstasi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA –  Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta berhasil menangkap terpidana kasus narkoba, berinisial DBR, yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan ini dilakukan pada Rabu malam, 22 Januari 2025, di rumah terpidana yang berlokasi di Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Kepala Seksi V Bidang Intelijen Kejati DK Jakarta memimpin tim dan berhasil mengamankan DBR, yang pada saat itu sedang berada di kediamannya. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya penyelesaian kasus yang melibatkan DBR sebagai bandar narkoba yang membawa 20 kilogram sabu dan 100 ribu butir ekstasi dari Kepulauan Riau ke Jakarta pada tahun 2012 silam.

banner 325x300

Menurut Kasi Penkum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan terpidana DBR sebelumnya dijatuhi hukuman penjara 8 tahun setelah terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana narkotika, tepatnya melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 dengan berat melebihi 5 gram. Putusan tersebut tertuang dalam Mahkamah Agung RI dengan nomor perkara 696 K/Pid.Sus/2014.

Baca Juga :  Plt Wakil Jaksa Agung Buka PPPJ Angkatan 82 Gelombang II, Tekankan Penguasaan KUHP Nasional dan Etika Penegakan Hukum

“Penangkapan terpidana DBR berlangsung dengan lancar. Setibanya di lokasi, tim langsung membawa DBR ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selanjutnya, terpidana diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk proses eksekusi lebih lanjut,” ujarnya.

Baca Juga :  JAM Pidum Setujui 4 RJ Kasus Narkoba, 2 dari Kejari Jakarta Utara

Proses pengamanan berlangsung aman dan terkendali, dengan DBR menunjukkan sikap kooperatif saat ditangkap. Kejati DK Jakarta mengungkapkan bahwa penangkapan ini adalah hasil kerja keras tim Tabur yang terus berupaya menuntaskan kasus-kasus narkotika besar dan membawa pelaku ke jalur hukum.

Baca Juga :  Kejari dan Pemkab Kabupaten Bogor Gelar Sosialisasi Penerapan KUHAP dan KUHP Baru

“Kejaksaan RI melalui Tim Tabur Kejati DKI Jakarta terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba dan memastikan para pelaku kejahatan besar dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungaksnya. (Ram)

Example 300250
Example 120x600