Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Kasus Kredit Investasi PT SSP, Kejati Kaltara Sita Dokumen dan Aset Tersangka di Jakarta

×

Kasus Kredit Investasi PT SSP, Kejati Kaltara Sita Dokumen dan Aset Tersangka di Jakarta

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara bergerak cepat mengusut tuntas kasus dugaan korupsi fasilitas kredit investasi. Selama empat hari berturut-turut, tim pidsus menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta untuk mengumpulkan barang bukti.

Rangkaian penggeledahan yang berlangsung sejak Senin hingga Kamis tersebut menyasar beberapa tempat penting. Lokasi yang digeledah antara lain kantor PT Sebaung Sawit Plantation, kantor PT Bank Raya Agroniaga Tbk, hingga kediaman salah satu tersangka di kawasan Puri Kembangan, Jakarta.

banner 325x300

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltara, Andi Sugandi D, menegaskan bahwa tindakan hukum ini dilakukan demi melengkapi berkas perkara penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berjalan.

Baca Juga :  Kajati Kaltara Yudi Indra Gunawan Pimpin Upacara Hari Lahir Kejaksaan ke-81: Jaga Integritas, Jangan Rusak Citra Institusi

“Penggeledahan dilakukan untuk memperkuat alat bukti maupun barang bukti yang berkaitan dengan penanganan perkara,” kata Andi Sugandi dalam keterangan pers, Selasa (3/11/2026).

Dari operasi secara maraton tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting dari tempat kejadian. Barang bukti tersebut langsung disita untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Gegara Tempati Kantor PDI Perjuangan, Pasutri di Surabaya Jadi Pesakitan

“Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan aset milik tersangka TKSD untuk menambah dan memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan,” ujar Andi Sugandi menambahkan.

Hingga saat ini, Kejati Kaltara telah menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus ini. Tersangka pertama adalah TKSD (65) yang merupakan Direktur Utama PT SSP, dan tersangka kedua adalah BF (58) selaku Group Head PT Bank Raya Agroniaga Tbk.

Baca Juga :  Viral Disebut Berbuat Asusila, Camat Asemrowo Lapor Polisi

Kasus dugaan perbuatan melawan hukum ini terjadi pada pemberian fasilitas kredit investasi kepada PT SSP dalam periode tahun 2017 hingga 2025. Tindakan para tersangka diduga kuat telah merugikan keuangan negara. Tim penyidik bersama ahli saat ini masih terus menghitung kerugian negara.(Amri)

Example 120x600