JAKARTA – Sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang menjadikan advokat magang, Bangun Paulus Tudungta, sebagai terdakwa, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026).
Dalam persidangan ini, tim penasihat hukum terdakwa mencecar saksi verbalisan, Bripka Eko Haryanto, yang merupakan penyidik dari Polres Metro Jakarta Pusat.
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam persidangan adalah pengakuan Bripka Eko bahwa dirinya tidak pernah mengaitkan rekaman CCTV di hotel dengan bukti transfer uang yang dilakukan Vinson kepada terdakwa. Selain itu, saksi juga mengakui bahwa rekaman suara pertemuan di Lippo Mall Puri tidak diperdengarkan kepada ahli hukum pidana yang dimintai pendapat dalam proses penyidikan.
“Saya tidak pernah mengaitkan rekaman CCTV hotel dengan bukti transfer tersebut,” ujar Bripka Eko dihadapan majelis hakim. .
Penyidik yang mengaku telah bertugas selama 23 tahun di Polres Metro Jakarta Pusat itu menjelaskan bahwa rekaman CCTV dari hotel spa tersebut hanya memperlihatkan adanya pertemuan pada rentang waktu 18 hingga 19 Februari 2026. Namun, rekaman itu sama sekali tidak membuktikan adanya transaksi transfer uang sebesar Rp22 juta dan Rp8 juta seperti yang dituduhkan.
Tak hanya persoalan CCTV, kualitas penanganan alat bukti berupa rekaman suara pertemuan di Lippo Mall Puri juga menjadi sorotan penasihat hukum terdakwa. Bripka Eko mengakui tidak memahami isi rekaman tersebut secara komprehensif akibat gangguan suara latar.
“Kualitas suaranya kurang jelas karena terdapat musik yang terdengar di dalamnya. Bagian yang paling jelas saya dengar hanya pada menit keenam detik ke-20 yang memuat kalimat: 200 di mobil itu,” jelas Bripka Eko di persidangan.
Secara mengejutkan, Eko juga membenarkan dakwaan penasihat hukum bahwa rekaman suara yang menjadi dasar perkara tersebut tidak pernah diperlihatkan atau diperdengarkan kepada ahli hukum pidana selama proses penyidikan.
“Tidak pernah,” tegas Eko singkat.
Ia berdalih bahwa dalam proses konsultasi, penyidik hanya menyerahkan ringkasan fakta dan tidak menyertakan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) karena statusnya yang rahasia. “Kami tidak pernah menyerahkan barang bukti kepada ahli. BAP merupakan dokumen yang bersifat rahasia,” tambahkan penyidik tersebut.
Alasan Tolak Konfrontasi
Terdakwa Bangun Paulus sempat mempertanyakan kebijakan penyidik yang menolak permintaannya untuk melakukan konfrontasi langsung dengan saksi pelapor untuk menguji kebenaran materiil perkara. Menanggapi hal itu, Eko beralasan ada faktor psikologis dari pihak pelapor.
“Salah satu saksi mengalami trauma dan tidak bersedia bertemu dengan terdakwa,” ungkap Eko membeberkan alasan kebijakan penyidikan tersebut.
Di sisi lain, mekanisme penyitaan telepon seluler yang memuat rekaman digital juga menuai kritik. Penyidik mengakui hanya memeriksa nomor seri fisik luar gawai tanpa memeriksa nomor IMEI atau meminta kode PIN akses pelapor saat penyitaan dilakukan.
Duduk Perkara
Kasus ini bermula dari perselisihan keuangan antara Bangun Paulus Tudungta dan Vinson Leo Carlius pada Februari 2026. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra mendakwa Bangun telah memaksa Vinson menyerahkan uang total Rp350 juta secara bertahap melalui dugaan kekerasan fisik, ancaman menggunakan palu dan borgol, serta pengiriman foto laporan polisi via WhatsApp.
Atas perbuatan tersebut, JPU memasang dakwaan alternatif kepada terdakwa. “Dakwaan pertama menggunakan Pasal 482 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai dugaan pemerasan dengan kekerasan. Sementara dakwaan alternatif kedua menggunakan Pasal 483 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pemerasan melalui ancaman membuka rahasia,” pungkas JPU dalam berkas dakwaan sebelumnya.(Amri)

















