Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Marak Rokok Ilegal Tanpa Cukai di Batam, Kejari Siap Kolaborasi dengan Bea Cukai

×

Marak Rokok Ilegal Tanpa Cukai di Batam, Kejari Siap Kolaborasi dengan Bea Cukai

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BATAM – Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai dengan berbagai merek kini makin marak di Kota Batam. Merek-merek seperti Manchester, R7 Bold, PSG, UFO, hingga Rave dilaporkan bebas beredar di tengah masyarakat.

Menanggapi fenomena ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menegaskan batasan kewenangan mereka dalam penindakan di lapangan. Kejari Batam menjelaskan bahwa tugas utama kejaksaan berada di ranah penuntutan persidangan.

banner 325x300

“Terkait maraknya peredaran rokok ilegal di Kota Batam, Kejaksaan Negeri Batam hanya bisa melakukan penindakan hukum yakni penuntutan perkara jika berkas telah dinyatakan lengkap atau P21 di kejaksaan. Setelah itu, baru kasusnya masuk persidangan di Pengadilan Negeri Batam,” ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batam, Gustian Juanda Putra, SH, MH.

Baca Juga :  Kawasan Pakal Rawan Maling, Kali ini HP Milik Toko Kelontong Raib Digondol Maling

Pernyataan tersebut disampaikan Gustian saat menerima audiensi dari organisasi wartawan Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI) Kepri di Kantor Kejari Batam, Senin (26/10/2026).

Baca Juga :  Perangi Rokok Ilegal, Petugas Bea Cukai Sasar Bus Malam Madura-Surabaya

Meskipun penindakan langsung di lapangan bukan wewenang utama institusinya, Gustian memastikan bahwa pihak Intelijen Kejari Batam tidak akan tinggal diam. Pihaknya siap mengambil langkah strategis dengan memperkuat koordinasi antarinstansi.

“Kita bisa minta data-data terkait peredaran rokok-rokok tanpa pita cukai itu ke Bea Cukai atau Disperindag yang sifatnya kolaborasi. Kemudian kita bisa membuat rekomendasi,” jelas Gustian.

Lebih lanjut, ia meluruskan bahwa eksekusi penindakan fisik atau razia di pasar tetap menjadi domain instansi yang memiliki penyidik khusus. Hal ini agar proses hukum berjalan sesuai dengan porsi regulasi yang berlaku.

Baca Juga :  Dinilai Rendahkan Profesi Wartawan, PWI Pusat Minta Hotman Paris Klarifikasi dan Minta Maaf

“Untuk penindakannya di lapangan dilakukan oleh Bea Cukai dan Disperindag, karena mereka memiliki PPNS atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil,” terang Gustian menutup pembicaraan.

Melalui upaya kolaborasi ini, diharapkan mata rantai peredaran rokok tanpa cukai yang merugikan pendapatan daerah dan negara di kawasan Batam dapat segera ditekan.(Yat)

Example 120x600