Example floating
Example floating
Example 728x250
Kejaksaan

Sutikno Siap Mengemban Amanah Baru Pasca Kejati Jakarta Naik Status Menjadi Tipe A Plus

×

Sutikno Siap Mengemban Amanah Baru Pasca Kejati Jakarta Naik Status Menjadi Tipe A Plus

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Dr. Sutikno, S.H., M.H., menyatakan kesiapannya untuk dikukuhkan kembali pasca terbitnya Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2026.

Regulasi baru yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto tersebut resmi menaikkan status tipologi Kejati DKI Jakarta dari Tipe A menjadi Tipe A plus.

banner 325x300

Perubahan ini otomatis menaikkan kelas jabatan Kajati DKI menjadi Eselon IB yang harus dipimpin oleh pejabat berpangkat bintang tiga.

Saat ini, Sutikno masih berpangkat bintang dua dengan level struktural Eselon IIA. Jika nantinya ditunjuk oleh Jaksa Agung, pangkat Sutikno akan otomatis naik menjadi bintang tiga.

Baca Juga :  Di Aceh, Plt Wakil Jaksa Agung Kunjungi Pesantren Darul Quran

Menanggapi perubahan besar di instansinya, Sutikno menegaskan sikap tegaknya sebagai prajurit korps Adhyaksa.

“Sebagai anak buah, kita menunggu arahan dan petunjuk pimpinan. Kita siap saja mengemban amanah sebagai Kajati DKI Jakarta, sehubungan perubahan status typologi dari type A ke tipe A plus,” ujar Sutikno saat ditemui di sela-sela acara FGD JAM Pidum di Jakarta, Rabu (28/10).

Baca Juga :  Kajari Tebingtinggi Pimpin Sertijab Kasi Intel dan Kasi Pidsus Danang Dermawan

Sutikno mengungkapkan bahwa dirinya sudah mencermati seluruh poin perubahan tata kerja organisasi yang tertuang di dalam Perpres terbaru itu. Namun, ia menekankan bahwa proses eksekusi di lapangan masih menunggu instruksi dari Kejaksaan Agung.

“Hanya saja, pimpinan Kejaksaan belum menerbitkan keputusan atau pedoman internal untuk mengimplementasikan perpres dimaksud,” jelasnya.

Menurut Sutikno, petunjuk teknis tersebut sangat krusial karena perubahan status menjadi tipe A plus ini akan merombak banyak posisi penting di Jakarta. Perpres Nomor 45 Tahun 2026 tidak hanya mengubah pangkat Kepala Kejaksaan Tinggi, tetapi juga menuntut penataan ulang kedudukan jabatan, organisasi, serta tata kerja pada sejumlah satuan kerja dan bidang di internal Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.

Baca Juga :  Rotasi Jabatan, Iwan Nuzuardhi Dilantik Sebagai Kasi Pidsus Kejari Surabaya

“Khususnya dalam perubahan jabatan Kajati DKI dan pejabat lainnya di Kejati DKI Jakarta,” tandas Sutikno menutup penjelasannya terkait dinamika struktural baru tersebut.(Amri)

Example 120x600