Example floating
Example floating
Example 728x250
Kejaksaan

Kupas Tuntas Bukti Elektronik, Lukas Alexander Bekali APIP Sidoarjo

×

Kupas Tuntas Bukti Elektronik, Lukas Alexander Bekali APIP Sidoarjo

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI menggelar Pelatihan Peningkatan Kompetensi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Sidoarjo di Kampus A, Gedung Satya, Ragunan, Jakarta, Rabu (28/10/2026).

Pelatihan ini menghadirkan Kepala Subdirektorat Kepabeanan, Cukai, TPKL dan TPPU pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Dr. Lukas Alexander Sinuraya, S.H., M.H., sebagai narasumber utama.

banner 325x300

Dalam pemaparannya yang bertajuk “Alat Bukti Elektronik dalam Penanganan Tindak Pidana: Perspektif Penyidikan, Penuntutan, dan Pembuktian di Persidangan”, Lukas menegaskan bahwa jejak digital kini menjadi instrumen krusial dalam mengungkap tindak pidana seiring bergesernya modus operandi kejahatan ke ranah digital.

Baca Juga :  Kolaborasi Kejaksaan dan Pemprov DKI Jakarta Terapkan Pidana Kerja Sosial

“Keberadaan data digital saja tidak serta-merta menjadikannya bukti yang kuat. Keabsahan perolehan, integritas, dan relevansinya terhadap perkara menjadi penentu utama dalam pembuktian hukum,” ujar Lukas di hadapan 30 auditor Inspektorat Daerah Kabupaten Sidoarjo.

Untuk memberikan pemahaman yang komprehensif, Lukas membedakan tiga komponen penting dalam penanganan perkara digital, yaitu data elektronik (seperti isi pesan dan rekaman CCTV), barang bukti (perangkat fisik seperti ponsel atau komputer), serta hasil forensik digital yang sah dan dapat diuji.

Baca Juga :  Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi Berhasil Selamatkan Rp 6,7 Triliun dalam 3 Bulan

Pembahasan ini juga diselaraskan dengan ketentuan KUHAP baru dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Lebih lanjut, ia memaparkan empat pilar utama yang menentukan kekuatan pembuktian elektronik berdasarkan Pasal 235 KUHAP:

1. Legalitas: Penanganan bukti wajib mematuhi koridor hukum yang sah.

2. Integritas: Menjaga keutuhan data agar terbebas dari manipulasi.

Baca Juga :  HUT Ke-75 PERSAJA, Prof. Asep Dorong Budaya Menulis di Kalangan Jaksa

3. Autentisitas: Memastikan validitas sumber asli dari bukti tersebut.

4. Relevansi: Memiliki keterkaitan langsung dengan unsur tindak pidana yang diperiksa.

Pelatihan intensif selama lima hari (26–30 Oktober 2026) ini merupakan hasil sinergi antara Badiklat Kejaksaan RI dengan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Melalui pembekalan ini, APIP diharapkan mampu meningkatkan fungsi pengawasan, jeli melihat indikasi penyimpangan, serta membangun koordinasi yang lebih solid dengan aparat penegak hukum demi menegakkan kepastian hukum.(Amri)

Example 120x600