Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukumSurabaya

Tabrak Orang Hingga Tewas, Erica Pengemudi Maut Pengaruh Alkohol Club Ambyar Diadili

×

Tabrak Orang Hingga Tewas, Erica Pengemudi Maut Pengaruh Alkohol Club Ambyar Diadili

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BAROMETER – Erica Natasha Risakotta, pengemudi maut pengaruh alkohol yang diminum di Club Ambyar ini menyebabkan korban meninggal dunia. Kini terdakwa Erica menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Selasa (27/10/2026).

Terdakwa Erica yang diduga terlibat dalam kecelakaan beruntun di kawasan Jalan Taman Apsari hingga Jalan Gubernur Surabaya diadili, atas kasus kecelakaan yang menyebabkan korban Rachmad Praditya Kusuma tewas.

banner 325x300

Dalam sidang, berkas dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi bahwa kecelakaan tersebut terjadi pada Minggu dini hari, 23 Agustus 2026. Saat kejadian, terdakwa mengemudikan mobil Mitsubishi Outlander bernomor polisi L 1049 OO setelah mengonsumsi minuman beralkohol.

Menurut jaksa, rangkaian peristiwa bermula pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, Erica menghadiri undangan Shireen Marcelina Tanjaya di Club Ambyar Surabaya. “Bermula Sabtu, 22 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIB terdakwa menghadiri undangan saksi Shireen Marcelina Tanjaya di Club Ambyar Surabaya,” ujar jaksa dalam persidangan.

Baca Juga :  Covid-19 Berlalu, Pengadilan Negeri Surabaya Kembali Terapkan Sidang offline

Di lokasi tersebut, terdakwa disebut mengonsumsi tujuh gelas minuman beralkohol. Setelah itu, Erica mengemudikan mobilnya dalam kondisi di bawah pengaruh alkohol dan kurang konsentrasi.

Saat melintas di Jalan Taman Apsari, mobil yang dikemudikannya menabrak sebuah taksi yang sedang terparkir. Namun, menurut uraian jaksa, terdakwa tidak menghentikan kendaraan untuk menyelesaikan persoalan tersebut dan justru melanjutkan perjalanan ke arah Jalan Gubernur Surabaya.

Baca Juga :  Pasir dan Koral Langka, Bupati Berau: Bentuk Pokja

Perjalanan itu berujung pada kecelakaan berikutnya. Sekitar 500 meter dari lokasi tabrakan pertama, tepatnya di depan Alun-Alun Kota Surabaya, mobil terdakwa kembali menabrak Rachmad Praditya Kusuma yang sedang berdiri di belakang sebuah kendaraan pick up.

“Sekitar 500 meter berselang, tepatnya di depan Alun-Alun Kota Surabaya, mobil yang dikemudikan terdakwa kembali menabrak korban Rachmad Praditya Kusuma yang sedang berdiri di belakang kendaraan pick up hingga korban terjepit di antara dua kendaraan dan meninggal dunia di tempat,” terang Deddy.

Usai tabrakan kedua tersebut, terdakwa akhirnya berhasil diamankan warga di sekitar lokasi kejadian. Petugas kepolisian kemudian membawa Erica untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Polrestabes Surabaya Pamer 62 Tersangka Kejahatan Jalanan

Atas peristiwa tersebut, jaksa menyusun dakwaan alternatif dan kumulatif terhadap Erica Natasha Risakotta. Dakwaan itu berkaitan dengan dugaan mengemudi secara membahayakan, kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia, serta meninggalkan lokasi kecelakaan tanpa memberikan pertolongan atau memenuhi kewajiban hukum.

Dalam dakwaan pertama, terdakwa dijerat Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), serta Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ.

Dakwaan kedua menggunakan Pasal 310 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ. Sementara dakwaan ketiga merujuk pada Pasal 312 juncto Pasal 231 ayat (1) huruf a, b, dan c UU LLAJ.(Am)

Example 120x600