Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Sidang Bangun Paulus, Saksi Bank Ungkap Aliran Dana Rp80 Juta dari Korban

×

Sidang Bangun Paulus, Saksi Bank Ungkap Aliran Dana Rp80 Juta dari Korban

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA — Sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang menjerat seorang advokat magang, Bangun Paulus Tudungta, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi kunci dari pihak perbankan untuk membongkar aliran dana dalam perkara tersebut.

Jaksa Penuntut Umum Andri Saputra mengatakan, kedua saksi tersebut berasal dari Bank SeaBank Indonesia dan Bank Central Asia (BCA). Mereka dimintai keterangan mengenai mutasi rekening yang berkaitan dengan pengusaha Vincent Leo Carlius, yang dalam perkara ini menjadi pihak yang diduga menjadi korban.

banner 325x300

Menurut Andri, keterangan kedua saksi bank mengonfirmasi adanya transaksi dana ke rekening atas nama Bangun Paulus.

“Intinya hanya menjelaskan bahwa mutasi rekening, bahwa benar di SeaBank itu si Vinson telah mentransfer uang ke Bangun atas nama Paulus sebesar Rp22 juta,” kata Andri kepada wartawan seusai persidangan.

Baca Juga :  DJ Moniq dan 2 Rekannya Direhabilitasi, Netizen: Tebus Modus Rehab

Selain transaksi melalui SeaBank, Andri menyebut terdapat transaksi melalui BCA sebesar Rp58 juta ke rekening Bangun Paulus.

Dengan demikian, berdasarkan penjelasan Andri, nilai kedua transaksi tersebut mencapai Rp80 juta.

Andri menegaskan, keterangan yang disampaikan kedua saksi merujuk pada data mutasi rekening dan rekening koran yang berasal dari pihak bank.

Menurut dia, dokumen tersebut berbeda dengan tangkapan layar atau screenshot yang dapat diedit.

“Kalau hanya sekadar *screenshot*, apa itu kan bisa ini ya, editan. Kalau ini kan asli dari pihak bank, dan ada apa namanya, mutasi rekening dan rekening korannya,” ujar Andri.

Baca Juga :  Mangkir Alasan Sakit Tapi ke Tempat Hiburan, 2 Penyidik Ungkap Alasan Penangkapan Bangun Paulus

Keterangan saksi perbankan tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan. Majelis hakim nantinya akan menilai keterkaitan transaksi tersebut dengan dugaan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa.

Berdasarkan penelusuran terhadap pemberitaan persidangan sebelumnya, perkara ini bermula dari persoalan uang antara Bangun Paulus dan Vincent Leo Carlius. Jaksa menyebut terdakwa diduga meminta uang kepada Vincent dengan ancaman akan melaporkannya kepada polisi atas dugaan pencurian.

Dalam dakwaan yang dibacakan pada 12 Agustus 2026, jaksa mengungkapkan nilai uang yang diminta disebut sempat mencapai Rp500 juta, kemudian turun menjadi Rp200 juta, hingga akhirnya disepakati sebesar Rp300 juta.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan Kemenkumham, Pakar Hukum: Transparan atau SP3

Jaksa juga menyebut Vincent diduga mengalami tekanan dan ancaman kekerasan fisik dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Atas perkara itu, Bangun Paulus didakwa secara alternatif berdasarkan Pasal 482 ayat (1) huruf a dan Pasal 483 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 482 ayat (1) huruf a mengatur pemerasan dengan ancaman kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara. Sementara itu, Pasal 483 huruf a berkaitan dengan pemerasan melalui ancaman membuka rahasia, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Seluruh bukti mutasi perbankan ini telah diserahkan kepada majelis hakim sebagai bagian dari proses pembuktian, yang nantinya akan menjadi pertimbangan utama dalam penyusunan putusan.(AS)

Example 120x600