JAKARTA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat tengah memproses permohonan penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Kasus ini melibatkan tersangka Dania Miftahul Jannah alias Selyn binti Riyanto dan korban bernama Sobri.
Sebagai bagian utama dari syarat penyelesaian perkara melalui perdamaian ini, tersangka telah melakukan pengembalian kerugian materiil kepada korban. Proses hukum tersebut kini telah memasuki tahap ekspose penghentian penuntutan yang digelar pada Rabu (14/10/2026).
Kepala Kejari Jakarta Barat, Dr. Arief Indra Kusuma Andhi, memimpin langsung kegiatan ekspose tersebut melalui siaran zoom meeting, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Dr. Teguh Apriyanto, beserta jajaran kepala subseksi dan jaksa fungsional.
Perkara penipuan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).
Dalam prosesnya, Jaksa Kejari Jakarta Barat bertindak sebagai fasilitator yang mempertemukan pihak tersangka dan korban. Mediasi tersebut juga menghadirkan tim penyidik dari Polsek Kembangan untuk memastikan pemulihan hak korban dan kesepakatan damai berjalan sesuai aturan.
Di hadapan korban dan keluarganya, Dania menyampaikan permohonan maaf yang mendalam dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa.
Alasan Kemanusiaan
Selain pengembalian kerugian, faktor kemanusiaan menjadi salah satu poin yang disorot dalam permohonan restorative justice ini. Tersangka Dania mengungkapkan kondisi keluarganya yang sedang mengalami kesulitan berat.
Ia mengaku saat ini masih harus merawat bayi yang baru berusia dua bulan, sekaligus merawat ibunya yang sedang berjuang melawan kanker payudara. Kondisi emosional ini disampaikan Dania saat memohon maaf dan berharap korban bersedia memberikan kesempatan kedua agar ia bisa memperbaiki kesalahannya.
Mekanisme restorative justice (RJ) sejatinya merupakan pendekatan hukum yang mengedepankan pemulihan hak korban dan pertanggungjawaban pelaku secara sukarela. Pendekatan ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum yang adil sekaligus memulihkan keadaan semula.
Kendati demikian, penghentian penuntutan berbasis keadilan restoratif ini tidak langsung final. Proses MKR (Mekanisme Keadilan Restoratif) ini harus terlebih dahulu dipastikan memenuhi seluruh persyaratan formil dan materiil, serta wajib melalui tahapan persetujuan resmi dari otoritas kejaksaan yang lebih tinggi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

















