Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Kejari Jakpus Terima Tahap II Enam Tersangka Korupsi MBG

×

Kejari Jakpus Terima Tahap II Enam Tersangka Korupsi MBG

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta, BAROMETER — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan enam tersangka beserta barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasiocnal (BGN) Tahun 2025 hingga 2026 kepada Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II tersebut dilakukan Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada Selasa (29/9/2026), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum.

banner 325x300

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penyerahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Direktur Penyidikan JAM Pidsus Nomor Prin-2459/F.2/Fd.2/09/2026 tanggal 29 September 2026.

Enam tersangka yang diserahkan yakni DH selaku Kepala BGN periode Agustus 2024 hingga 2 Juni 2026; SS selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi periode 17 September 2025 hingga 2 Juni 2026; serta LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan periode 22 Oktober 2024 hingga 2 Juni 2026.

Baca Juga :  Plt Wakil Jaksa Agung Ajak Jajaran Kejati Sumatera Utara dan Aceh Tingkatkan Profesionalisme Melalui Reformasi Birokrasi

Selain itu, penyidik menyerahkan LMI yang menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, serta dua pihak swasta yakni GHS dan AYS.

Dalam perkara ini, Penuntut Umum menyatakan berkas perkara keenam tersangka telah lengkap dengan dukungan alat bukti berupa keterangan 233 saksi, empat orang ahli, alat bukti surat atau dokumen, serta barang bukti elektronik.

Penyidik juga telah melakukan penyitaan dan pemasangan tanda sita terhadap sejumlah aset para tersangka.

Baca Juga :  Prestasi Sempurna, Kajati Sultra Dr. Sugeng Riyanta Boyong 3 Medali Sespimti Polri

Dari DH, penyidik menyita aset dengan nilai kurang lebih Rp8,43 miliar berupa jam tangan, cash box, uang pecahan dolar Amerika Serikat, uang rupiah, dan mobil.

Sementara dari SS, penyidik menyita sejumlah aset berupa beberapa cincin dan batu permata. Adapun dari AYS, penyidik menyita aset berupa mobil dan uang pecahan dolar Amerika Serikat.

Dugaan Pengalihan Dana

Anang mengungkapkan, berdasarkan fakta hasil penyidikan, ditemukan adanya perbuatan para tersangka yang salah satunya berkaitan dengan penggunaan dan pengalihan sejumlah dana dalam mekanisme pengurusan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Penggunaan dana tersebut, kata dia, dilakukan di luar hubungan bisnis atau hubungan profesional yang wajar.

Baca Juga :  PN Jakpus Gelar Acara Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim

“Termasuk pembayaran yang kemudian digunakan untuk diberikan kepada pihak yang berkaitan dengan proses verifikasi dan penetapan status titik SPPG,” kata Anang dalam keterangannya, Selasa (29/9/2026).

Kejagung juga menemukan adanya keterkaitan peran antara DH, SS, LP, dan LMI selaku penyelenggara negara dengan GHS dan AYS selaku pihak swasta.

Keterkaitan tersebut disebut penyidik mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kerugian keuangan negara berdasarkan Audit Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP kurang lebih sebesar Rp10 triliun,” ujar Anang.

Dengan dilaksanakannya tahap II, keenam tersangka berikut barang bukti selanjutnya menjadi tanggung jawab Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat untuk proses penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Ram)

Example 120x600