BAROMETER — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Hery Susanto, eks Ketua Ombudsman RI, dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.
Tuntutan Hery Susanto tersebut dibacakan JPU dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Hery Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atas perbuatannya, JPU menuntut Hery dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan, dikurangi seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani. JPU juga meminta agar Hery tetap ditahan.
Selain pidana badan, Hery dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta atau pendapatannya dapat disita dan dilelang untuk membayar denda. Jika tidak mencukupi atau tidak memungkinkan, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 100 hari.
JPU juga menuntut Hery membayar uang pengganti sebesar Rp4,15 miliar.
Jika uang pengganti tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Apabila uang pengganti tidak dibayar atau tidak mencukupi, Hery dituntut menjalani pidana penjara pengganti selama 3 tahun.
Dalam tuntutannya, JPU juga meminta sejumlah barang bukti ditetapkan statusnya. Sebagian barang bukti dokumen dan elektronik dinyatakan untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Laode Sinarwan Oda.
Sementara itu, aset berupa tanah dan bangunan seluas 210 meter persegi di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, beserta sertifikat hak miliknya, dituntut untuk dirampas negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
JPU juga menyebut uang sebesar Rp625 juta yang telah disetorkan ke rekening penampungan Jampidsus sebagai barang bukti yang dipergunakan dalam perkara lain atas nama Laode Sinarwan Oda.
Selain pidana pokok dan tambahan tersebut, JPU membebankan kepada Hery biaya perkara sebesar Rp10 ribu.
Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum Hery Susanto menyatakan terdakwa bersama tim penasihat hukum akan mengajukan pembelaan atau pledoi.
Sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis, 8 Oktober 2026, dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa atau penasihat hukumnya. (Ram)

















