BAROMETER – Pelarian panjang Lidya Wirawan (55), buronan kasus penipuan investasi batu bara yang telah buron selama sembilan tahun, akhirnya kandas. Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta berhasil meringkus terpidana di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (22/9/2026) siang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa penangkapan berlangsung tanpa perlawanan pada pukul 14.15 WIB di kawasan Boulevard Barat Raya.
“Terpidana atas nama Lidya Wirawan bersikap kooperatif saat diamankan, sehingga seluruh proses berjalan dengan lancar dan kondusif,” ujar Anang dalam keterangan persnya, Selasa (22/9/2026).
Kasus penipuan ini bermula dari kerja sama bisnis fiktif. Lidya diketahui mencairkan Bilyet Giro (BG) Bank Mayora kepada saksi korban, Elly Wati, dalam rangka perjanjian usaha batu bara. Namun, janji manis bisnis tersebut berujung zonk. Korban justru menelan kerugian fantastis mencapai Rp3,9 miliar.
Kasus ini menggelinding ke ranah hukum hingga ke tingkat kasasi. Melalui Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1122 K/Pid/2016 yang diketuk pada 24 Januari 2017, Lidya secara sah dan meyakinkan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 378 juncto Pasal 55 KUHP tentang Penipuan.
Oleh majelis hakim MA, ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Bukannya mempertanggungjawabkan perbuatannya, Lidya justru memilih menghilang dari radar hukum hingga ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pasca penangkapan, Satgas SIRI langsung menyerahkan Lidya kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk segera dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan guna menjalani masa hukumannya.
Anang menambahkan, keberhasilan ini merupakan bagian dari instruksi langsung Jaksa Agung yang memerintahkan seluruh jajaran Korps Adhyaksa untuk memperketat pengawasan dan terus memburu para pelarian yang masih berkeliaran.
“Penangkapan ini menegaskan komitmen kami dalam memberikan kepastian hukum dan mengeksekusi setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Jaksa Agung kembali mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri. Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” pungkas Anang. (Ram)

















