Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukumSurabaya

Legal Standing Penggugat Perkara Citizen Lawsiut Patut Dipertanyakan

×

Legal Standing Penggugat Perkara Citizen Lawsiut Patut Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BAROMETER — Legal standing penggugat dalam perkara citizen lawsuit mendapati sorotan dari Dedy Purwoko selaku kuasa hukum Tergugat I dan II di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (22/9/2026).

Dedy mengatakan, bahwa status dan posisi penggugat patut dipertanyakan, termasuk mengenai ada atau tidaknya kerugian langsung yang menjadi dasar pengajuan gugatan. Lantaran hal tersebut berkaitan dengan kedudukan hukum seseorang untuk mengajukan gugatan.

banner 325x300

“Apakah dia dirugikan? Makanya, harus anggota yang kalah atau pihak yang dirugikan langsung? Bagaimana dengan legalitas penggunaannya? Jawaban saya, apakah dia pihak yang dirugikan? Di dalam gugatan, status dia apa?” kata Dedy.

Selain legal standing, Dedy menyebutkan bahwa akan menguji karakter gugatan yang diajukan. Menurut dia, citizen lawsuit memiliki karakter yang berbeda dengan gugatan perdata biasa, termasuk mengenai pihak yang dapat menjadi penggugat maupun tergugat.

“Ini gugatan citizen lawsuit. Siapa yang harus digugat? Apakah pejabat atau perorangan? Ini satu pertanyaan yang harus ditanyakan juga dan akan menjadi salah satu isu hukum yang kami angkat dalam jawaban,” ujarnya.

Lanjut Dedy bahwa penyebutan seseorang dalam gugatan perlu dibedakan antara pihak yang digugat secara pribadi dan pejabat yang digugat dalam kapasitas jabatannya.

Perbedaan tersebut, kata dia, berkaitan dengan kedudukan hukum masing-masing pihak. “Yang digugat itu perorangan. Memang dalam bahasa media sering disebut status jabatannya. Tetapi ketika yang digugat adalah orangnya, identitasnya menyebutkan nama. Artinya, yang digugat adalah pribadi, bukan pejabat,” jelasnya.

Baca Juga :  Razia Motor Bodong, Polisi Amankan 22 Motor di Jembatan Suramadu Madura

Karena itu, pihak tergugat masih akan mencermati secara menyeluruh identitas para pihak, dasar kerugian yang diklaim, serta tuntutan yang diajukan penggugat.

Seluruh persoalan tersebut juga akan dituangkan dalam jawaban tergugat setelah dokumen perkara diperiksa. Persoalan juga mencakup tuntutan penggugat yang berkaitan dengan proses perkuliahan dan pencabutan ijazah.

Dedy juga menilai permintaan tersebut perlu diuji berdasarkan dasar hukum dan kondisi faktualnya. “Permintaan-permintaan dari penggugat menurut kami tidak rasional. Misalnya, dalam gugatan meminta mengembalikan sesuatu yang berkaitan dengan perkuliahan dan meminta pihak tertentu mencabut ijazah. Perkuliahan sudah dilakukan, ijazah sudah keluar, dan prosesnya sudah selesai,” ujarnya.

Sementara mengenai legalitas ijazah dan riwayat pendidikan yang menjadi bagian dari perkara, Dedy belum memberikan kesimpulan. Pihaknya masih memeriksa dokumen serta hasil verifikasi dari kementerian atau lembaga pendidikan tinggi yang berwenang. “Kalau soal data itu nanti akan kami periksa lagi di dokumen. Termasuk hasil verifikasi dari Dikti terkait ijazahnya akan kami jelaskan secara lengkap dalam jawaban,” katanya.

Menanggapi hal itu, menurut Dedy bahwa informasi mengenai perbedaan pengakuan terhadap perguruan tinggi tempat seseorang menempuh pendidikan.

Baca Juga :  Hakim Tolak Gugatan Sengketa Rumah Donokerto, Kuasa Hukum: Alhamdulillah

Menurut dia, apabila perguruan tinggi tersebut diakui ketika proses pendidikan berlangsung, data yang belum muncul dalam sistem saat ini perlu diperiksa lebih lanjut.
“Sepanjang diakui ketika kuliah, ya diakui. Kalau sekarang ada data yang belum terunggah, itu bisa menjadi persoalan teknis di kementerian. Tetapi ini nanti harus kami periksa kembali,” ujarnya.

Termasuk mengenai perbedaan tahun kelulusan, yakni adanya informasi seseorang mengaku lulus pada 2002, sedangkan tahun pada ijazah disebut 1999.

Dedy mengatakan pihaknya belum mengambil kesimpulan dan akan mencocokkannya dengan dokumen.
“Kalau soal pengakuan lulusan tahun 2002, sementara dalam ijazah disebut tahun 1999, nanti kami periksa lagi di dokumen,” katanya.

Selain itu, Dedy juga menyebut tidak ada tawaran penyelesaian berbeda dari penggugat dalam proses mediasi.

Menurutnya, permintaan yang disampaikan dalam mediasi masih sama dengan petitum gugatan. “Dalam mediasi, mereka tidak menawarkan apa pun. Yang ditawarkan sama seperti apa yang diminta dalam gugatan. Berarti mereka tidak menawarkan sesuatu untuk berdamai,” katanya.

Sementara itu, penggugat Indah Kuntarti mengatakan sempat meminta kesempatan kepada majelis hakim untuk menyampaikan opening statement. Pernyataan pembuka tersebut dimaksudkan untuk menjelaskan substansi gugatan secara transparan.

Baca Juga :  Dahlan Iskan dan Para Advokat Senior Surabaya Dukung Hariyanto Calon Ketum DPN Peradi

“Saya mengutarakan untuk meminta kepada majelis hakim membuka opening statement. Hal tersebut bertujuan untuk membangun narasi transparansi daripada isi gugatan,” jelasnya.

Namun, permintaan tersebut tidak dikabulkan majelis hakim.

Indah mengatakan dirinya memahami keputusan tersebut karena sebagian materi yang hendak disampaikan telah tercantum dalam gugatan dan dapat disampaikan pada tahapan persidangan berikutnya.

“Tidak dikabulkan karena kalau gugatan tersebut ada sebagian dalam opening statement, jadi tidak perlu ditampilkan. Cukup nanti disampaikan untuk kesimpulan. Saya hanya ingin menyampaikan transparansi,” katanya.

Adapun persidangan selanjutnya tetap berlangsung melalui mekanisme e-Court.

Para pihak diberikan kesempatan menyampaikan jawaban, kemudian dilanjutkan dengan replik dari penggugat dan duplik dari tergugat sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.

Indah mengatakan pihak penggugat juga berencana menghadirkan saksi. Lanjutnya, pemeriksaan saksi dilakukan setelah tahapan jawab-menjawab, replik, duplik, dan pembuktian dokumen selesai.

Diberitakan sebelumnya, perkara dengan nomor 807/Pdt.G/2026/PN Sby tersebut menempatkan Indah Kuntarti sebagai penggugat. Sementara Sri Wahyuni menjadi Tergugat I, Sukur Priyanto sebagai Tergugat II, dan Universitas Wijaya Putra sebagai Tergugat III.

Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan ketidakabsahan dokumen akademik atau ijazah yang digunakan Sukur Priyanto dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik, serta keterlibatan pihak-pihak terkait dalam kegiatan kelembagaan DPRD Jawa Timur.(Dan)

Example 120x600