BAROMETER — Pengadaan lahan untuk pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah di kawasan Pegat Bukur, Kecamatan Teluk Bayur, kini tengah memicu tanda tanya besar. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau diketahui telah menggelontorkan anggaran publik sebesar Rp991,36 juta untuk membebaskan lahan seluas 4,86 hektare.
Namun, di lokasi yang sama, plang konsesi milik PT Supra Bara Energi (SBE) justru masih berdiri kokoh. Keberadaan plang bertuliskan “Kawasan Konsesi PT Supra Bara Energi IUP OP Nomor 91200045400240003” tersebut memicu spekulasi mengenai status lahan yang dibeli menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tersebut.
Menanggapi polemik ini, Ketua DPD AKPERSI Kalimantan Timur, Dedison, mendesak pemerintah daerah untuk tidak sekadar berlindung di balik status “lahan telah dibayar”. Menurutnya, kunci penyelesaian masalah ini berada pada keterbukaan data spasial (peta) dan dokumen administrasi pengadaan tanah.
Secara regulasi, kasus ini mempertemukan dua aspek hukum yang berbeda. Berdasarkan Pasal 134 ayat (1) UU Minerba, hak atas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) tidak serta-merta meliputi hak atas permukaan bumi. Artinya, status kepemilikan tanah masyarakat di permukaan terpisah dari hak eksploitasi komoditas tambang di bawahnya.
“Kami tidak langsung menyimpulkan ada pelanggaran. Namun, pemerintah harus melakukan overlay (tumpang tindih) antara peta bidang tanah TPA dengan polygon IUP PT SBE secara transparan agar publik tahu apakah lahan tersebut masuk seluruhnya, sebagian, atau berada di luar konsesi,” tegas Dedison, Selasa (22/9/2026).
Sementara Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Berau, Sulaiman, menyatakan bahwa proses pengadaan lahan ini telah melalui tahapan yang sah, termasuk dokumen Studi Kelayakan (Feasibility Study) berdasarkan usulan OPD teknis. Ia juga mengklaim pihak PT SBE sebenarnya telah dilibatkan dalam proses pembebasan lahan warga salah satunya milik warga berinisial NB.
Meski demikian, Sulaiman mengaku belum mengetahui alasan mengapa PT SBE tetap memasang plang peringatan dan melarang aktivitas di lokasi tersebut. Guna mengurai benang kusut ini, Pemkab Berau berencana menyurati manajemen PT SBE untuk menggelar pertemuan klarifikasi.
Di sisi lain, AKPERSI Kaltim telah merumuskan 9 poin krusial yang harus dijawab pemerintah, mulai dari validitas alas hak tanah, bukti keterlibatan korporasi, hingga dokumen kajian lingkungan terkait kelayakan topografi lokasi yang dinilai dekat dengan permukiman dan memiliki area curam.
Berikut 9 poin yang diminta DPD AKPERSI Kaltim untuk dijelaskan Pemkab Berau:
1. Berapa luas lahan TPA Pegat Bukur yang telah diperoleh Pemkab Berau?
2. Berapa nilai keseluruhan pengadaan dan kapan pembayaran dilakukan?
3. Siapa pemegang hak atas tanah sebelum pengadaan?
4. Siapa pihak yang menerima pembayaran Rp991.364.463 tersebut?
5. Apakah seluruh atau sebagian bidang masuk dalam polygon IUP PT SBE?
6. Kapan IUP PT SBE diterbitkan dan kapan perubahan polygon terakhir dilakukan?
7. Apakah pemerintah melakukan overlay peta bidang tanah dengan polygon IUP sebelum pembayaran?
8. Apakah terdapat berita acara, persetujuan, rekomendasi, pelepasan, atau kesepakatan antara Pemkab Berau dan PT SBE?
9. Apa dasar tata ruang, kajian teknis, dan dokumen lingkungan yang digunakan untuk menetapkan Teluk Bayur sebagai lokasi TPA?
Berdasarkan hal itu, Dedison mengatakan AKPERSI akan terus menyoroti persoalan ini, karena proses pengadaan lahan menggunakan anggaran publik.
“AKPERSI juga berencana meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran apabila dari pemeriksaan dokumen ditemukan persoalan yang memerlukan pendalaman lebih lanjut,” tegasnya.
Dedison mengatakan penelusuran bukan berarti menyimpulkan telah terjadi tindak pidana. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Yang kami pertanyakan adalah prosesnya. Kalau semuanya sudah sesuai, buka dokumennya. Dengan begitu publik bisa melihat dan menilai berdasarkan data,” tandas Dedison.
Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT Supra Bara Energi belum memberikan pernyataan resmi terkait dasar pemasangan plang klaim konsesi di atas lahan yang telah dibebaskan oleh pemerintah daerah tersebut. Publik kini menanti ketegasan Pemkab Berau dalam membuka dokumen spasial demi menjamin kepastian hukum aset daerah.(AS)

















