Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Produser Film ‘Sang Pengadil’ Agung Winarno Didakwa Jadi Tempat Cuci Uang Zarof Ricar

×

Produser Film ‘Sang Pengadil’ Agung Winarno Didakwa Jadi Tempat Cuci Uang Zarof Ricar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BAROMETER – Produser eksekutif film Sang Pengadil, Agung Winarno, didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyembunyikan atau menyamarkan sejumlah aset yang diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.

Dakwaan tersebut dibacakan JPU dalam sidang perkara Agung Winarno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (14/9/2026).

banner 325x300

Dalam surat dakwaan, JPU menyebut sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi Zarof Ricar dititipkan kepada Agung. Aset tersebut antara lain satu unit mobil Toyota Alphard, dokumen Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) lahan kelapa sawit, serta uang tunai senilai Rp1 miliar.

Baca Juga :  Kejagung Kembali Tetapkan Zarof Ricar dan Lisa Rachmat Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap Perkara Perdata di PT Jakarta dan MA

“Terdakwa bersama terpidana Zarof Ricar telah menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber lokasi, peruntukkan, serta pengalihan hak-hak atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan,” kata JPU dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat dakwaan.

JPU juga mengungkap keterlibatan Agung dan Zarof dalam pendanaan film Sang Pengadil. Keduanya disebut masing-masing menyertakan modal sekitar Rp2,88 miliar.

Setelah film tersebut diproduksi dan diputar secara komersial, Agung bersama Zarof disebut memperoleh bagian keuntungan dari hasil penjualan tiket. Keuntungan tersebut kemudian disalurkan melalui rekening Agung dengan nilai mencapai Rp421,39 juta.

Baca Juga :  Terbukti Terima Suap dan Gratifikasi, Eks Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun

Titip Toyota Alphard

Dalam surat dakwaan, JPU menguraikan bahwa setelah Zarof Ricar ditangkap penyidik Kejaksaan Agung pada Oktober 2024 dalam perkara dugaan suap atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya, Zarof menghubungi Agung.

Saat itu, Zarof disebut meminta Agung untuk menitipkan satu unit Toyota Alphard berwarna hitam. Agung kemudian memerintahkan Alkindi Akbar untuk membawa mobil tersebut ke rumahnya.

Atas perintah Agung, Alkindi kemudian mengganti pelat nomor kendaraan tersebut dengan pelat nomor Toyota Alphard milik Agung.

“Toyota Alphard warna hitam tersebut merupakan kendaraan operasional dari PT Raja Indonesia, di mana perusahaan tersebut adalah milik Zarof Ricar,” ujar JPU.

Baca Juga :  Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditunda, KPK Tidak Hadir

Selain kendaraan, JPU menyebut Zarof menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul dan sumber uang dengan cara menitipkan aset menggunakan nama dirinya maupun nama orang lain.

Nama yang disebut dalam surat dakwaan antara lain Agung Winarno, Amrina Rasyada selaku istri Agung, dan Anin Dwiyana selaku anak Agung.

Atas perbuatannya, Agung Winarno didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf b atau Pasal 607 ayat (1) huruf c juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c KUHP Nasional.

Sementara Zarof Ricar sendiri telah dihukum 18 tahun penjara setelah kasasinya ditolak MA. Sidang lanjutan Agung Winarno ini diagendakan pekan depan. (Ram)

Example 120x600