Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumKejaksaan

Waspada, Modus Penipuan Denda Tilang Berkedok Kejaksaan

×

Waspada, Modus Penipuan Denda Tilang Berkedok Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA — Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai maraknya modus penipuan pembayaran denda tilang yang mengatasnamakan Kejaksaan RI melalui pesan singkat, aplikasi perpesanan instan, maupun tautan mencurigakan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, mengatakan para pelaku penipuan biasanya mengirimkan pesan berisi tautan palsu yang diklaim sebagai pemberitahuan tilang elektronik.

banner 325x300

“Ketika tautan tersebut diklik, korban diarahkan ke situs palsu yang berpotensi mencuri data pribadi, informasi keuangan, hingga memasang malware atau melakukan phishing di perangkat korban,” ujar Anang dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/1/2026).

Baca Juga :  Dua Orang Simpan Pil Koplo dan Sabu di Kost Tambak Wedi Diserahkan ke Satresnarkoba Perak

Anang menjelaskan, modus serupa sebenarnya pernah muncul pada Juni 2025, namun dalam perkembangan terbaru, frekuensi serangan jauh lebih masif dengan penggunaan banyak domain palsu yang menyerupai situs resmi Kejaksaan RI.

Bahkan, kata Anang, dampak dari aktivitas phishing tersebut sempat membuat situs resmi tilang Kejaksaan RI terblokir oleh sistem Internet Positif Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akibat reputasi spam phishing.

Baca Juga :  Pameran Kinerja Kejaksaan 2025, OM JAK Menjawab Pencegahan Judi Online di Masyarakat

“Untuk kami tegaskan, hanya ada dua website resmi Kejaksaan terkait tilang, yaitu kejaksaan-motoring.com dan tilang.kejaksaan.go.id. Di luar itu dapat dipastikan merupakan penipuan,” tegasnya.

Dalam penanganan perkara, Anang menyampaikan bahwa Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial FN, RW, dan WTP, pada 6 Januari 2026.

Baca Juga :  Kolaborasi Kejaksaan dan Pemprov DKI Jakarta Terapkan Pidana Kerja Sosial

Ketiga tersangka tersebut dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Anang kembali menegaskan bahwa Kejaksaan RI tidak pernah mengirimkan tautan apa pun terkait penegakan hukum melalui pesan pribadi.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pesan yang mengatasnamakan Kejaksaan, khususnya terkait pembayaran denda tilang. Selalu lakukan verifikasi dan jangan mengklik tautan yang mencurigakan,” pungkasnya. (Ram)

Example 120x600