SURABAYA – Wang Antony (44) asal Semarang, terdakwa kasus judi bola online di hukum selama 7 bulan penjara, pada Selasa (29/7/2025) di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Selain hukuman penjara selama 7 bulan, Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso juga menyatakan bahwa barang bukti Handphone (HP) milik terdakwa turut dirampas dan dimusnahkan oleh negara.

“Menyatakan Terdakwa Wang Antony telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujarnya berlangsung di PN Surabaya.

“Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan. Menyatakan barang bukti berupa:
1 unit handphone Samsung warna hitam dengan No.HP 081261886888,
1 unit HP merk POCO warna hitam dirampas untuk dimusnahkan. Rekening BCA didalam HP (Banking) No.8035712999 an.WANG Antony tetap terlampir dalam berkas perkara,” tegas Teguh.

Putusan tersebut terbilang sama dengan tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, selama 7 bulan penjara.

Untuk diketahui, bahwa ia Terdakwa Wang Antony pada hari Senin Tanggal 21 April 2025 sekira jam 13.00 WIB bertempat di Griya Sentosa No.02 Sleman. Bahwa pada waktu yang tidak dapat diingat lagi pada sekira bulan Maret 2025, yang bertempat baik di sepanjang jalan maupun di rumah Terdakwa di Jl. Alamanda VI No.22 Graha Padma RT.03 RW.04 Kelurahan Jerakah Kecamatan Tugu Kota Semarang ataupun rumah makan “Upik” Jl.Magelang Jawa Tengah, Terdakwa memainkan permainan judi bola secara online dengan menggunakan 1 unit Handphone Samsung warna hitam dengan cara membuka situs website www.M88.COM.

Selanjutnya Terdakwa memasukkan username: cencen999 dan password milik Terdakwa menggunakan faceid ataupun fingerprint untuk login pada akses judi online tersebut. Sebelum memain judi online, Terdakwa memasang taruhan pada akun judi bola online tersebut dengan nominal sebesar Rp.50.000,- hingga Rp.300.000,-, adapun aturan permainan judi bola online tersebut yaitu Terdakwa terlebih dahulu memilih tim sepak bola yang Terdakwa inginkan atau terdakwa jagokan, kemudian Terdakwa memasang taruhan uang pada tim yang Terdakwa jagokan atau pilih tersebut, apabila tim tersebut memenangkan taruhan maka Terdakwa langsung melakukan draw hasil taruhannya sesuai dengan nominal yang dipertaruhkan oleh terdakwa dan secara otomatis saldo akan bertambah saldo milik terdakwa, kemudian diulang kepermainan berikutnya.

Akibat perbuatannya, terdakwa tersebut, didakwa Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.(Am)