SURABAYA – Ketua Majelis Hakim Antyo Harri Susetyo menolak tegas keterangan saksi yang diungkap melalui Video Call (VC). VC itu diupayakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak. Namun sayangnya ditolak hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (10/2/2026).
Hal itu saat berlangsung, pada sidang terdakwa Supriadi, atas dugaan kasus Narkotika.
Hakim Antyo menolak tegas sidang video call dan memerintahkan jaksa untuk menghadirkan saksi secara langsung di muka persidangan.
Penolakan itu terjadi saat Jaksa Hajita hendak memeriksa saksi Safa (nama samaran), anak di bawah umur yang merupakan terdakwa lain yang diadili dalam berkas perkara terpisah.
Hakim menilai pemeriksaan saksi Safa yang merupakan saksi kunci, tidak bisa dilakukan secara daring. Hakim Antyo kemudian memerintahkan JPU Hajita menghadirkan saksi Safa secara langsung dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 24 Februari mendatang. “Harus dihadirkan karena saksi ini adalah pemilik barang,” tegas hakim Antyo di persidangan.
Usai sidang, kuasa hukum terdakwa menanggapi penolakan VC saksi. Kuasa hukum Supriyadi, Hopaldes Firman Nadeak membenarkan, dan pihaknya juga sependapat dengan hakim. Bahwa seharusnya saksi dihadirkan di persidangan.
“Di situ jaksa maunya saksi diperiksa video call. Namun ketua majelis hakim meminta tidak bisa di video call. Harus dihadirkan di persidangan,” ujar Firman.
Hal itu sependapat, Firman juga melontarkan keberatan terhadap konstruksi perkara kliennya yang dinilainya timpang sejak awal. Ia mengungkap fakta bahwa penangkapan terdakwa merupakan hasil pengembangan dari kasus lain yang tidak utuh dicantumkan dalam berkas perkara.
Firman mengungkapan, bahwa perkara ini bermula dari penangkapan Muklisin di Apartemen Gunawangsa Tower C lantai 5 dengan barang bukti satu butir ekstasi.
Kemudian perkembangan berikutnya berlanjut pada penangkapan Ipung di Tower C lantai 16, yang juga ditemukan satu butir ekstasi. Namun dua peristiwa penangkapan tersebut tidak diurai dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Supriadi dan Safa.
“Yang jadi pertanyaan, kenapa dua peristiwa penangkapan di Apartemen Gunawangsa Tower C ini tidak diurai dalam Berita Acara Pemeriksaan terhadap Supriadi dan Safa,” tegas Firman.
Ia menilai penghilangan fakta awal tersebut berpotensi mengaburkan konstruksi perkara.
Terlebih dari itu, keterangan saksi penangkap di persidangan terungkap bahwa total ada enam orang yang diamankan dalam rangkaian pengungkapan kasus ini, namun hanya dua yang akhirnya dibawa ke meja hijau.
Firman menegaskan, apabila Muklisin dan Ipung memang direhabilitasi, seharusnya terdapat surat keterangan rehabilitasi resmi dalam berkas perkara. “Kalau memang direhab, setidaknya ada keterangan rehabnya di dalam BAP. Ini kan pengadilan tujuannya membuat terang,” ujarnya.
“Perkara pidana harus terang benderang. Jangan ada cerita yang dipotong. Ini menyangkut nasib dan masa depan seseorang,” pungkas Firman.(Am)



















