Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Upaya Mediasi di PN Jakarta Selatan Meningkat, 55 Perkara Selesai Selama 2024

1
×

Upaya Mediasi di PN Jakarta Selatan Meningkat, 55 Perkara Selesai Selama 2024

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mencatatkan peningkatan signifikan dalam jumlah perkara perdata yang berhasil diselesaikan melalui mediasi sepanjang tahun 2024.

Humas PN Jakarta Selatan, Dr. Djuyamto SH, MH, dalam keterangannya mengatakan, dari data yang dihimpun oleh kepaniteraan perdata, sebanyak 55 perkara berhasil mencapai kesepakatan damai, sebuah lonjakan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencatatkan 38 perkara yang diselesaikan dengan cara serupa.

Example 300x600

“Mediasi, yang kini semakin populer sebagai alternatif penyelesaian sengketa, telah digunakan untuk menyelesaikan berbagai jenis gugatan, termasuk perkara wanprestasi, perbuatan melawan hukum, hingga sengketa kepemilikan,” ujarnya. Senin (23/12/2024).

Baca Juga :  Sidang KDRT, Terdakwa dr Meiti Mengaku Menderita Penyakit Menular

Menurut Djuyamto, peningkatan jumlah perkara yang berhasil diselesaikan ini menunjukkan bahwa banyak pihak yang mulai memilih jalur mediasi sebagai solusi yang lebih cepat dan efisien dibandingkan proses pengadilan yang panjang.

Baca Juga :  Optimalisasi Program Jaga Desa, Kejari Jakarta Pusat Hadiri Rakor TIMPORA

Ia juga menambahkan bahwa peningkatan ini menggembirakan, karena semakin banyak pihak yang memilih mediasi sebagai jalan keluar dari sengketa mereka. “Ini juga mencerminkan kualitas hakim mediator di PN Jakarta Selatan yang semakin baik dalam memfasilitasi proses mediasi dan mencapai kesepakatan damai,” tambahnya.

Ketua PN Jakarta Selatan, Muh Arif Nuryanta SH, MH, berharap pada tahun 2025, lebih banyak pihak yang dapat menyelesaikan sengketa melalui mediasi. “Dengan semakin banyaknya perkara yang diselesaikan melalui mediasi, kami berharap beban penyelesaian perkara di pengadilan dapat berkurang, sehingga proses peradilan bisa lebih efektif dan efisien,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kejagung Periksa 9 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

Mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa diharapkan dapat terus berkembang, sehingga dapat mengurangi tumpukan perkara di pengadilan dan memberikan solusi yang lebih adil serta win-win bagi semua pihak yang terlibat. (Ram)

Example 300250
Example 120x600