Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukumSurabayaTNI/Polri

Ungkap Gerebekan Kampung Sabu, Polres Perak Rilis 6 Tersangka dan Sabu 1 Kilogram

2
×

Ungkap Gerebekan Kampung Sabu, Polres Perak Rilis 6 Tersangka dan Sabu 1 Kilogram

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA – Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya rilis tangkapannya yaitu jaringan sabu-sabu di jalan Kunti, Semampir Surabaya. Dalam rilis tersebut polisi memamerkan 6 orang tersebut diantaranya 1 perempuan.

Serangkaian operasi yang dilaksanakan sepanjang bulan November 2024, pihak Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap 6 tersangka, termasuk residivis narkotika dan kriminal, serta menemukan bunker berisi 1 Kilogram (Kg) sabu.

Example 300x600

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP William Cornelius Tanasale, mengatakan bahwa polisi menangkap tersangka DH alias Mataplek, seorang residivis dan bandar besar, bersama istrinya, LL, di Jl. Platuk Donomulyo, pada Rabu (13/11/2024),

Baca Juga :  Terdakwa Kasus Korupsi Rehabilitasi Jembatan Timbang Siantan Sebut Nama Besar dalam Persidangan

Kemudian, pada hari yang sama, seorang berinisial BG, anak buah DH, ditangkap di Jl. Irawati. Ketiga tersangka tersebut kedapatan memiliki 52 poket shabu seberat total 43,58 gram, uang tunai Rp6.250.000, dan empat unit ponsel.

Selanjutnya, pada Jumat (1/11/2024), DW, seorang residivis, ditangkap di Jl. Buntaran Tandes. Polisi menyita empat poket shabu seberat 1,70 gram, uang tunai Rp350.000, dan satu unit ponsel.

Tidak berhenti sama disini, dan operasi pun berlanjut pada Rabu (22/11/2024). “Dimana dua pengedar yaitu FD dan HS diringkus di Jl. Kunti. Dari kedua tersangka, petugas menyita 23 poket shabu seberat 9,74 gram serta uang tunai Rp 150.000,” ungkapnya, pada Senin (25/11/2024).

Baca Juga :  Kejari Tangerang Tuntut Residivis Kasus Obat 1 Tahun, Padahal Pernah Divonis 2 Tahun Penjara, Kenapa...

Pengembangan kasus tersebut terungkap adanya bunker di sebuah rumah di Jl. Kunti milik bandar berinisial MS dan RS, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Di bunker tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 129 poket shabu seberat total 1 kg, Uang tunai Rp230.900.000, Empat mesin press, tiga timbangan, dan berbagai perlengkapan pengemasan,” pungkasnya.

Baca Juga :  Terdakwa MT, Kata Ahli Dalam Perkara Penipuan dan Penggelapan Rp100 Miliar Window Dressing

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Akhmad Khusen, S.H., M.H., menambahkan bahwa operasi ini akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Kami akan terus mengejar DPO dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. (SA)

Example 300250
Example 120x600