JAKARTA – Pelaksana tugas (Plt) Wakil Jaksa Agung Prof. Dr. Asep Nana Mulyana secara resmi menutup kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2025 yang berlangsung secara hybrid di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta,Rabu (4/6/2025).

Plt. Wakil Jaksa Agung menyampaikan apresiasi kepada seluruh panitia, narasumber, serta peserta yang telah berkontribusi aktif dalam penyusunan rencana kerja Kejaksaan yang berkualitas.

“Musrenbang tahun ini diarahkan sebagai forum evaluasi terhadap hasil Rapat Kerja Nasional Kejaksaan dan penyempurnaan hasil Pra-Musrenbang. Kegiatan ini menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja Kejaksaan Tahun 2026, serta penentuan Indeks Kebutuhan Biaya yang komprehensif dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kejaksaan,” ujar Prof Asep.

Selain itu, Prof Asep juga menekankan pentingnya keterkaitan hasil Musrenbang dengan prioritas nasional, khususnya dalam mendukung Asta Cita Ketujuh yaitu “Memperkuat Reformasi Politik, Hukum, dan Birokrasi, serta Pemberantasan Korupsi, Narkoba, Judi, dan Penyelundupan”.

Dalam kerangka RPJMN 2025–2029 dan RPJPN 2025–2045, kata Prof Asep Kejaksaan diharapkan menjadi aktor utama dalam agenda superprioritas nasional melalui transformasi sistem dan kelembagaan, yaitu:

1. Transformasi Sistem Penuntutan Menuju Single Prosecution System;
2. ransformasi Lembaga Kejaksaan RI sebagai Advocaat Generaal;
3. Penguatan Kelembagaan Kejaksaan untuk sistem penuntutan yang integratif;
4. Peningkatan Profesionalisme dan Kesejahteraan Jaksa untuk kuantitas dan kualitas yang proporsional.

Sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja, Prof Asep mendorong optimalisasi pembiayaan non-APBN, seperti Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan Peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta Optimalisasi Badan Layanan Umum (BLU), khususnya RSU Adhyaksa.

“Hal ini dinilai krusial dalam menghadirkan layanan hukum yang berkualitas dan berkeadilan kepada masyarakat tanpa sepenuhnya bergantung pada anggaran negara,” jelasnya.

Untuk menjamin tercapainya Rencana Kerja 2026 ini, Prof Asep sampaikan dua strategi penting. Pertama, optimalisasi penyerapan anggaran melalui lelang pra-DIPA dan mitigasi atas dampak kebijakan automatic adjustment, dan kedua penguatan fungsi pengawasan internal (APIP) guna memastikan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan program.

Mitigasi Pemberitaan

Tak hanya itu, Prof Asep juga mengingatkan seluruh jajaran untuk menjaga kepercayaan publik dengan integritas dan profesionalisme, menghindari program yang tidak produktif dan tidak tepat sasaran. Serta meningkatkan mitigasi terhadap pemberitaan negatif, dan memastikan publikasi kinerja secara aktif dan berkesinambungan.

“Semua tindakan kita akan selalu mendapatkan perhatian dari masyarakat. Tunjukkan dengan kerja nyata dan dedikasi,” tegasnya.

Mengakhiri sambutannya, Prof Asep menyatakan bahwa Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2025 secara resmi ditutup, dengan harapan besar agar hasilnya menjadi pedoman konkret dalam meningkatkan pelayanan hukum dan memperkuat peran Kejaksaan sebagai pilar utama penegakan hukum di Indonesia. (Ams)