JAKARTA –  Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DKJ) berhasil menangkap buronan kasus tindak pidana perpajakan, Ir. Binsaren Lumban Batu, di wilayah Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (23/4/2025).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DK Jakarta, Syahron Hasibuan, dalam keterangan resminya menjelaskan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 11.30 WIB di area PT Karya Linggom Prima, setelah Tim TABUR mendapatkan informasi keberadaan buronan yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur.

Ia menambahkan, proses penangkapan berlangsung lancar tanpa perlawanan dari pihak terpidana. “Ir. Binsaren Lumban Batu langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada pukul 11.40 WIB untuk diserahkan kepada Jaksa Eksekutor,” ungkap Syahron.

Menurut Syahron, Binsaren Lumban Batu telah dinyatakan bersalah dalam kasus perpajakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5821 K/Pid.Sus/2022, yang menguatkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan dikenakan denda sebesar Rp 23,17 miliar. Apabila tidak membayar denda tersebut, ia akan menjalani pidana pengganti selama 1 tahun 6 bulan,” ujarnya.

Syahron menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap para buronan akan terus dilakukan. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap buronan tindak pidana, termasuk dalam kasus perpajakan yang merugikan keuangan negara,” tegas Syahron.

Masyarakat juga diimbau untuk turut berperan aktif memberikan informasi kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui keberadaan DPO, demi mendukung terciptanya kepastian hukum dan keadilan. (Ram)