JAKARTA – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap terpidana kasus penipuan, Remyzard Adi Putra, yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Penangkapan dilakukan pada Kamis (31/7/2025) di kawasan Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, terpidana Remyzard (31), merupakan warga Pela Mampang, Jakarta Selatan, diamankan tanpa perlawanan dan bersikap kooperatif saat ditangkap.

Proses pengamanan berlangsung lancar dan yang bersangkutan langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 455K/Pid/2021 tanggal 19 Mei 2021, Remyzard dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan. Ia dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan.

“Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan eksekusi terhadap para buronan. Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi,” kata Anang Supriatna, di Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Ia menambahkan, Kejagung terus mendorong para buronan yang masih berkeliaran agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jaksa Agung juga meminta jajarannya di seluruh Indonesia untuk aktif memantau dan menindaklanjuti keberadaan para DPO.

Remyzard diketahui bekerja sebagai karyawan swasta dan lahir di Jakarta pada 1 Juni 1991. Alamat terakhir yang tercatat berada di Jl. Bank V Dalam Nomor 15, RT 004/RW 007, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Penangkapan ini menambah daftar keberhasilan Kejagung dalam melacak dan menangkap para buronan yang selama ini menghindari proses hukum. (Ram)