Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukum

Tim Kuasa Hukum MT Ajukan Pengalihan Penahanan Karena Faktor Usia dan Kesehatan

40
×

Tim Kuasa Hukum MT Ajukan Pengalihan Penahanan Karena Faktor Usia dan Kesehatan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BANDUNG – Proses hukum dugaan penggelapan dengan terdakwa Miming Theniko (MT) memasuki tahap tuntutan. Namun, pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sedianya dibacakan di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus terpaksa ditunda dengan alasan JPU belum siap, dan sidang diundur pekan depan.

Sementara itu, Dr. Yopi Gunawan salah seorang Tim penasehat hukum terdakwa MT membenarkan atas ditundanya agenda persidangan tersebut. Selain itu tim penasehat hukum MT juga mengajukan pengalihan penahanan dari Rumah Tahanan Negara menjadi tahanan kota.

banner 325x300

“Kami sudah sampaikan surat permohonan pengalihan penahanan dan surat pelengkap lainnya termasuk rekap medis dan hasil cek laboratorium, ” ujar Dr.Yopi Gunawan Rabu (30/4/2025).

Baca Juga :  Panglima TNI Dampingi Presiden Luncurkan 80 Ribu Koperasi Desa Merah Putih

Didalam persidangan Majelis Hakim meminta kepada tim penasehat hukum untuk cek ulang atas cek laboratorium yang sudah dilampirkan.

“Kami sampaikan juga jaminan dari keluarga terdakwa dalam hal ini istrinya dan juga jaminan uang sebesar seratus juta rupiah, dan itu akan dimusyawarahkan oleh Majelis Hakim yang akan dibacakan nanti pada agenda sidang hari Selasa, 6 Mei 2025, ” tambah Dr.Yopi Gunawan

Sementara itu Tim Penasehat Hukum lainnya Ricky Mulyadi, S.H.,M.H. meminta majelis hakim objektif terhadap permohonan pengalihan penahanan terdakwa MT, mengingat kondisi terdakwa MT yang sudah lanjut usia dan juga kondisi kesehatannya yang membutuhkan perawatan secara intensif.

Baca Juga :  Tersangka ke-11 Kasus Korupsi PT Telkom, Kejati Jakarta Tahan Dirut PT Green Energy Natural Gas

“Hasil cek laboratorium yang kami lampirkan menunjukkan bahwa klien kami sudah mengalami operasi dan pengangkatan sebagian dari ginjal, atas dasar inilah terdakwa MT yang sering drop membutuhkan perawatan dan pengawasan kesehatannya secara intensif, ” tambahnya.

Tim Penasehat Hukum berharap hajelis hakim lebih objektif dan mengabulkan permohonan pengalihan tahanan, karena permohonan tim penasehat hukum sangatlah mendasar.

“Kami tim penasehat hukum memohon untuk mempertimbangkan kembali permohonan pengalihan tahanan terhadap terdakwa MT kepada najelis hakim dengan hati nurani dan kemanusiaan untuk bisa mengabulkan permohonan, ” ungkapnya.

Terlebih didalam perkara lain yang pelapornya merupakan pihak yang sama dalam perkara ini, dimana terdakwa sudah dinyatakan lepas dalam putusan Peninjauan Kembali.

Baca Juga :  SHMRSS Tak Kunjung Terealisasi, PT PP Property Tbk Surabaya Kembali Digugat

Didalam perkara tersebut terdakwapun mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan kondisi kesehatan terdakwa dengan melampirkan rekap medis dan hasil cek laboratorium yang sekarang diajukan ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung dan dikabulkan Permohonan Penangguhan penahanannya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Oleh karena itu sangat berdasar karena alasan yang sama, maka Majelis Hakim dalam perkara ini untuk mengabulkan Permohonan Pengalihan Jenis penahanan dari rumah tahanan negara menjadi tahanan Kota, hal tersebut demi kepentingan Hak Asasi Manusia semata. (Budi)

Example 300250
Example 120x600