Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukumSurabaya

Tiga Pejabat PT Pelindo Disidang Perdana Kasus Korupsi Kolam Rp83,2 Miliar

×

Tiga Pejabat PT Pelindo Disidang Perdana Kasus Korupsi Kolam Rp83,2 Miliar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA – Tiga pejabat Pelindo yang terjerat kasus dugaan korupsi pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak periode 2023–2024 mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (1/4/2026).

Tiga pejabat Pelindo Regional 3 tersebut adalah Ardhy Wahyu Basuki (mantan Regional Head 2021–2024), Hendiek Eko Setiantoro (Division Head Teknik), dan Erna Hayu Handayani (Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas).

banner 325x300

Selain tiga pejabat Pelindo, turut disidang juga tiga pejabat APBS: Firmansyah (Direktur Utama 2020–2024), Made Yuni Christina (Direktur Komersial 2021–2024), dan Dwi Wahyu Setiawan (Manager Operasi 2020–2024).

Dijelaskan dalam dakwaan, JPU menguraikan bahwa jajaran Pelindo 3 melaksanakan pengerukan kolam pelabuhan tanpa surat penugasan dari Kementerian Perhubungan, tanpa addendum perjanjian konsesi, serta tanpa meminta KSOP Utama menjalankan peran sesuai aturan.

Baca Juga :  Bulan Ramadhan, After Hour Pool & Bar Masih Beroperasi

Pengerjaan tetap dilakukan meski dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) tidak dimiliki.

JPU juga menilai terdapat penunjukan langsung kepada APBS yang disebut tidak memiliki kapal keruk hanya dengan dalih sebagai perusahaan terafiliasi. Pekerjaan pengerukan kemudian dialihkan kepada PT Rukindo dan PT Samudra Atlantis Internasional (SAI).

Selain itu, Hendiek dan Erna didakwa menyusun Harga Perkiraan Sendiri/Owner Estimate (HPS/OE) senilai Rp200,5 miliar hanya berdasarkan satu sumber data dari PT SAI, tanpa konsultan dan tanpa perhitungan engineering.

Dakwaan juga menyoroti peran pejabat APBS. Made Yuni Christina dan Dwi Wahyu Setiawan didakwa melakukan mark up HPS/OE untuk menyesuaikan standar Pelindo 3. Sementara Firmansyah menyetujui penggunaan angka tersebut dalam penawaran resmi.

Baca Juga :  Pemkot Surabaya Buka Lelang 74 Unit Motor di Tahap Awal Tahun 2025

Meski pekerjaan pengerukan dialihkan seluruhnya ke PT SAI dan PT Rukindo, Ardhy Wahyu Basuki disebut tetap menyetujui pembayaran sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Periode Dugaan Tindak Pidana dan Dasar Penahanan

JPU menyebut perbuatan para terdakwa terjadi dalam rentang 20 April 2022 hingga 2 Juni 2024, di lingkungan Pelindo Regional 3 Surabaya. Keenamnya sebelumnya telah ditahan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya Kejati Jawa Timur berdasarkan Pasal 21 KUHAP karena dikhawatirkan melarikan diri atau merusak barang bukti.

“Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP,” ujar JPU Irfan Adi Prasetya berlangsung di persidangan.

Baca Juga :  Polisi Gelar Rekontruksi Mutilasi di Gang Lompongan Lidah Wetan Surabaya

Perbuatan para terdakwa disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp83,2 miliar, berdasarkan hasil perhitungan Kantor Akuntan Publik dan audit Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Februari 2026.

Kuasa hukum para Terdakwa yakni Sudiman Sidabukke mengatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi (keberatan) atas dakwaan Jaksa tersebut. Ada beberapa point dakwaan Jaksa yang menurut Sidabukke tidak sesuai dengan syarat formil.

“Jadi kita punya hak untuk mengajukan keberatan atas dakwaan Jaksa. Dalam sidang berikutnya kita akan ajukan eksepsi,” ujar Sidabukke, di ruang sidang PN Tipikor Surabaya.(Am)

Example 120x600