Terungkap di Persidangan, Bos Judi Online “Aseng” Ternyata Firman Hertanto
JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) kembali mengungkap fakta dalam sidang lanjutan kasus judi online (judol) dengan terdakwa Firman Hertanto alias Aseng, Rabu (21/5/2025).
Dalam kesaksiannya, Budi Satria, Direktur PT Tiga Rajawali Sakti (TRS), mengaku perusahaannya menerbitkan ratusan rekening, giro, dan buku cek atas permintaan sindikat judol tanpa mengetahui siapa dalang di baliknya, hingga akhirnya terungkap bahwa sosok yang disebut “Aseng” adalah Firman sendiri.
Menurut Budi, kegiatan penerbitan alat transaksi bank ini semula dilakukan atas iming-iming imbalan besar. Untuk satu nomor rekening, ia dibayar Rp250 ribu, sementara penerbitan giro dihargai hingga Rp6 juta.
Rekening-rekening tersebut kata Budi dibuka atas nama orang-orang yang direkrut oleh PT TRS, termasuk seorang wanita bernama Margaretha.
“Bidang usaha advertising itu hanya kamuflase, pekerjaan utama kami saat itu adalah menerbitkan rekening, giro, dan buku cek,” ungkap Budi Satria dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Sorta Ria Neva.
Budi mengaku tidak memegang kontrol atas dana dalam rekening-rekening tersebut. ATM dan buku cek langsung diambil pihak pemesan.
Ia pun mengaku menghentikan seluruh aktivitas penerbitan rekening sejak kasus Ferdy Sambo mencuat ke publik, karena khawatir ikut terseret.
“Saya stop terbitkan nomor rekening begitu kasus Ferdy Sambo meledak,” kata Budi, yang kini mengaku telah menjadi pendeta.
Margaretha, yang sebelumnya mengelak mengetahui penggunaan rekening atas namanya untuk kegiatan ilegal, akhirnya mengakui hal tersebut setelah dikonfrontasi dengan kesaksian Budi. Awalnya ia bersikeras tidak tahu, bahkan sempat diancam hukuman tujuh tahun penjara oleh hakim karena memberi keterangan palsu.
Dakwaan
Sebelumnya, dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwandi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Subhan Noor Hidayat dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menyebut bahwa Firman Hertanto bersama anaknya, Rico Hertanto (Direktur PT Arta Jaya Putra), telah melanggar berbagai pasal 303 KUHP, Undang-undang (UU) ITE dan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Terdakwa melanggar Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 85 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan atau Pasal 303 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP,” kata JPU dalam surat dakwaannya.
Terdakwa Firman dan Rico diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda besar yang apabila tidak dibayar, akan diganti hukuman kurungan. (Ram)