Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumKejaksaan

Terbukti Melakukan Penipuan, Herry Sunanda di Vonis 10 Bulan Penjara

164
×

Terbukti Melakukan Penipuan, Herry Sunanda di Vonis 10 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Terbukti melakukan penipuan sebesar Rp3 miliar lebih terhadap Okta Kumala Dewi, terdakwa Herry Sunanda di vonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Saptono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, (PN Jakpus), pada Kamis (17/7/2025).

Dalam amar putusanya majelis hakim menyatakan terdakwa Herry Sunanda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum.

banner 325x300

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan,” ujar majelis hakim seperti ditelusuri dari SIPP PN Jakpus.

Baca Juga :  Fotografer Bugil di Surabaya Dituntut 14 Bulan Penjara

Sayangnya, ketika ditanya apa pertimbangan majelis hakim terkait putusan 10 bulan tersebut, juru bicara PN Jakpus Purwanto menyatakan belum bisa konfirmasi kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini.

Baca Juga :  Berkas Ivan Sugiamto Kasus Perundungan Siswa SMA di Surabaya Dinyatakan P21

“Hingga saat ini kami belum bisa konfirmasi ke majelis tentang alasan atau pertimbangan menjatuhkan pidana tersebut,” ujar Purwanto via Whatsapp, Jumat (18/7/2025).

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Daru Iqbal Mursid menuntut terdakwa Herry Sunanda dua tahun tiga bulan penjara.

Baca Juga :  JAM Pidsus, Kapuspenkum, dan Kajati Sumut Ikuti Upacara Penyerahan Jenazah Calon Jaksa Alm. Reynanda Primta Ginting

Sedangkan dalam surat dakwaan, pada intinya menyatakan akibat perbuatan terdakwa Herry Sunanda, saksi Okta Kumala Dewi menderita kerugian dengan jumlah sekitar Rp. 3.084.649.860,-

Adapun perbuatan terdakwa melanggar Pasal 378 KUHP dalam dakwan Pertama. Sedangkan dakwaan kedua Pasal 372 KUHP. (Ams)

Example 120x600