SURABAYA — Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyidangkan ratusan juru parkir liar dalam perkara tindak pidana ringan (tipiring), pada Selasa. Dalam sidang majelis hakim menjatuhkan denda Rp100 ribu kepada masing-masing pelanggar tipiring yang berjumlah 188 juru parkir sebagai pelanggar tipiring.
Para terdakwa dinilai melanggar Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran, sebagaimana diatur dalam Pasal 39 juncto Pasal 11 ayat (2). Mereka terbukti menjalankan aktivitas parkir tanpa izin resmi dari pemerintah daerah.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, yang hadir dalam persidangan, mengatakan penindakan terhadap juru parkir liar merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan penataan ketertiban umum di Kota Surabaya.
“Penertiban ini bertujuan memberikan efek jera serta menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Penegakan aturan akan dilakukan secara berkelanjutan,” kata Luthfie.
Pada sebelumnya, penindakan tersebut dilakukan di tengah upaya Pemerintah Kota Surabaya menata sistem perparkiran melalui penerapan e-parking dan penertiban berkala. Namun praktik parkir ilegal dinilai masih marak di sejumlah titik.
Dalam operasi penertiban selama sepekan, 19–25 Januari 2026, jajaran Polrestabes Surabaya mengamankan ratusan juru parkir liar yang beroperasi tanpa izin. Operasi digelar serentak di berbagai wilayah sebagai respons atas masih banyaknya jukir ilegal.
Kasat Samapta Polrestabes Surabaya AKBP Erika Purwana Putra mengatakan penertiban dilakukan secara mandiri oleh Polrestabes Surabaya bersama polsek jajaran, berdasarkan Surat Telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/19/I/KEP.1./2026 tertanggal 19 Januari 2026.
“Bentuk pelanggaran beragam, mulai dari tidak memiliki izin parkir, menggunakan izin yang sudah tidak berlaku, hingga menarik tarif di luar ketentuan,” ujar Erika, Senin, 26 Januari 2026.
Menurut Erika, praktik juru parkir liar tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga menimbulkan ketidaknyamanan dan berpotensi memicu konflik di ruang publik. Seluruh pelanggar dikenai sanksi tipiring dan diproses sesuai ketentuan hukum.
“Jika ditemukan tindak pidana lain, seperti pemerasan, akan kami serahkan ke Satreskrim,” kata dia.
Erika menegaskan penertiban tidak bersifat insidental. Polrestabes Surabaya berkomitmen menjadikan penindakan juru parkir liar sebagai agenda rutin. Kepolisian juga mengimbau masyarakat aktif melaporkan praktik parkir ilegal melalui Call Center 110 atau kanal media sosial resmi kepolisian.(Am)



















