Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumSurabaya

Sidang Tipiring, Ratusan Juru Parkir Didenda Rp100 Ribuan

0
×

Sidang Tipiring, Ratusan Juru Parkir Didenda Rp100 Ribuan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA — Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyidangkan ratusan juru parkir liar dalam perkara tindak pidana ringan (tipiring), pada Selasa. Dalam sidang majelis hakim menjatuhkan denda Rp100 ribu kepada masing-masing pelanggar tipiring yang berjumlah 188 juru parkir sebagai pelanggar tipiring.

Para terdakwa dinilai melanggar Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran, sebagaimana diatur dalam Pasal 39 juncto Pasal 11 ayat (2). Mereka terbukti menjalankan aktivitas parkir tanpa izin resmi dari pemerintah daerah.

banner 325x300

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, yang hadir dalam persidangan, mengatakan penindakan terhadap juru parkir liar merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan penataan ketertiban umum di Kota Surabaya.

Baca Juga :  Utamakan Kepentingan Negara, PN Jakpus Tolak Gugatan Bank Artha Graha dalam Kasus Korupsi Timah

“Penertiban ini bertujuan memberikan efek jera serta menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Penegakan aturan akan dilakukan secara berkelanjutan,” kata Luthfie.

Pada sebelumnya, penindakan tersebut dilakukan di tengah upaya Pemerintah Kota Surabaya menata sistem perparkiran melalui penerapan e-parking dan penertiban berkala. Namun praktik parkir ilegal dinilai masih marak di sejumlah titik.

Dalam operasi penertiban selama sepekan, 19–25 Januari 2026, jajaran Polrestabes Surabaya mengamankan ratusan juru parkir liar yang beroperasi tanpa izin. Operasi digelar serentak di berbagai wilayah sebagai respons atas masih banyaknya jukir ilegal.

Baca Juga :  Sidang Kasus Dugaan Korupsi Pagar Laut, 3 Saksi Ungkap Terbitnya Sertifikat

Kasat Samapta Polrestabes Surabaya AKBP Erika Purwana Putra mengatakan penertiban dilakukan secara mandiri oleh Polrestabes Surabaya bersama polsek jajaran, berdasarkan Surat Telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/19/I/KEP.1./2026 tertanggal 19 Januari 2026.

“Bentuk pelanggaran beragam, mulai dari tidak memiliki izin parkir, menggunakan izin yang sudah tidak berlaku, hingga menarik tarif di luar ketentuan,” ujar Erika, Senin, 26 Januari 2026.

Menurut Erika, praktik juru parkir liar tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga menimbulkan ketidaknyamanan dan berpotensi memicu konflik di ruang publik. Seluruh pelanggar dikenai sanksi tipiring dan diproses sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga :  Kejagung Tangkap Tersangka HL di Bandara Terkait Kasus Korupsi Timah

“Jika ditemukan tindak pidana lain, seperti pemerasan, akan kami serahkan ke Satreskrim,” kata dia.

Erika menegaskan penertiban tidak bersifat insidental. Polrestabes Surabaya berkomitmen menjadikan penindakan juru parkir liar sebagai agenda rutin. Kepolisian juga mengimbau masyarakat aktif melaporkan praktik parkir ilegal melalui Call Center 110 atau kanal media sosial resmi kepolisian.(Am)

Example 300250
Example 120x600