Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukumKejaksaanSurabaya

Sidang Suap Kasus Ronald Tanur, 2 Isteri Hakim PN Surabaya jadi Saksi

3
×

Sidang Suap Kasus Ronald Tanur, 2 Isteri Hakim PN Surabaya jadi Saksi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Sidang lanjutan perkara dugaan suap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan terdakwa Erintuah Damanik dan Mangapul kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, dengan agenda mendengar keterangan saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, pada Selasa (7/1/2025)

Sedangkan untuk terdakwa Heru Hanindyo yang perkaranya terpisah (displitz) dengan agenda tangapan JPU atas eksepsi kuasa hukum dari terdakwa.

Example 300x600

Dalam persidangan untuk terdakwa Erintuah Damanik dan Mangapul ini, merupakan majelis hakim yang membebaskan terdakwa Ronald Tanur yang dituntut 12 tahun penjara karena dinyatakan terbukti menganiaya pacarnya Dini Sera Afrianti hingga tewas, mendengar kesaksian isteri kedua terdakwa, dan juga saksi dua orang dari money cahanger.
.
Dalam keteranganya di persidangan, pada pokoknya isteri Erintuah Damanik, Rita Sidauruk menerangkan, kenal dengan Mangapul. Dan ia baru tahu kejadian saat aparat Kejagung menangkap sang suami pada Oktober 2024, tapi dirinya tidak tau detailnya saat penangkapan berlangsung.

Baca Juga :  Kepengurusan IKAHI Cabang Jakarta Timur Terbentuk, Ketua PN Jaktim Ajak Sinergi Antar Hakim

Pada 23 Oktober 2024, Rita bersama Erintuah berada di Apartemen Semarang, sedang memasak, lalu ada yang mengetuk pintu, ternyata orang kejaksaan yang ingin mengeledah untuk mencari barang bukti dan digeledah sampai pukul 3 sore dan akhirnya Erintuah dibawa orang Kejaksaan sebagai tersangka.

Rita juga menerangkan, sempat ditanya perihal amplop yang ditemukan di tas Erintuah “ini amplop isi nya apa” tanya Kejaksaan dan dijawab Rita “saya tidak tau”. Perihal aktifitas money changer yang dilakukan Rita ditanyakan JPU, tetapi Rita selalu menyatakan “tidak tau atau lupa”.

Baca Juga :  Patroli Presisi, Polsek Simokerto Bongkar Bagupon Merpati di Rell Kapasari

Rita juga menerangkan, suaminya mengaku bersalah dan meminta maaf. Rita berharap nomor rekening Bank Mandiri, BRI tidak disita dan diblokir karena terdapat uang yang dibutuhkan mendiang ibunya.

Sedangkan saksi Martha yang tinggal di Medan, isteri terdakwa Mangapul menerangkan, dia tidak tau suami menangani kasus Ronald Tannur, sampai suami jadi tersangka. “Suami hanya minta dukungan dan doa istri, tidak pernah cerita tentang kasus yang ditangani,” ujarnya.

Martha yang merupakan IRT tersebut menerangkan, Mangapul bergaji Rp 28 juta per bulan, dan pernah dititipkan uang mata asing oleh suami/terdakwa yang uangnya berasal dari hasil sawit keluarga besar.

Baca Juga :  Tabrak 2 Korban Hingga Meninggal, Huang Renyi WNA asal Tiongkok Diadili

Sementara dari kesaksian Pranowo pihak money changer menerangkan bahwa Erintuah dan Rita sering melakukan penukaran uang mata asing.

Untuk diketahui, Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Henidyo dijadikan sebagai tersangka dan kini menjadi terdakwa dalam kasus gratifikasi sebesar Rp 1 miliar, dan 308.000 Dollar Singapur dari Lisa Rachmat (Kuasa hukum Ronald Tanur) agar ketiga hakim yang bertugas di PN Surabaya itu menjatuhkan hukuman bebas kepada terdakwa Ronald Tanur. Dalam kasus ini, Lisa Rachmat, dan mantan pejabat Mahkamah Agung, Ricard Zarof sebagai tersangka. (Amri)

Example 300250
Example 120x600