Sidang KDRT, Terdakwa dr Meiti Mengaku Menderita Penyakit Menular
SURABAYA – Sidang perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa dokter Spesialis Onkologi dr. Meiti Muljanti kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Kamis, (25/9/2025). Berlangsung persidangan Dr Meiti mangaku sering kali mendapatkan perilaku kekerasan seksual dan kekerasan fisik dari dr. Benjamin Kristanto selaku korban.
“Saya sudah lama sering mendapatkan kekerasan seksual yang mulia, saya menderita penyakit menular gara-gara dia (Benyamin) yang mulia,” ungkap terdakwa, saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, di ruang Tirta PN Surabaya.
Selain itu, terdakwa juga menjelaskan kenapa dirinya melakukan hal itu terhadap Benyamin. “Saya menderita yang mulia, kenapa saya melakukan itu karena ada alasannya yang mulia,” terangnya.
Sementara, Ketua majelis hakim, Ratna mengatakan ke terdakwa untuk tidak menjelaskan hal apa yang di alami terdakwa. “Itu ada waktunya ibu, nanti setelah dituntut JPU, silahkan ajukan pembelaan dan bukti-buktinya. Jelaskan di nota pembelaan itu,” tegas hakim Ratna.
Pada sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Inara Putra Intaran dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya 2 orang saksi. Saksi pertama adalah dr. Benjamin Kristanto selaku korban. Kedua adalah Puji Hendra, supir pribadi Benjamin.
Dalam keterangannya, Benjamin menceritakan kronologi terjadinya KDRT. Pria yang akrab disapa Benny itu mengatakan bahwa KDRT itu berawal dari cekcok antara mereka.
“Saat itu istri saya (Meiti) sedang memasak di dapur. Saya menasehati istri saya agar tidak pergi-pergi, karena anak kami saat itu sedang sakit,” ungkap anggota DPRD Jatim dari Fraksi Gerindra itu.
Terdakwa yang tidak terima kemudian menciprati korban dengan minyak panas, serta menempelkan penjepit (alat masak) yang masih panas ke tangannya. “Saya tidak melawan. Saya langsung mengajak supir saya ke Polsek Wiyung untuk membuat laporan dan melakukan visum,” tuturnya.(Am)