Sidang Kasus Dugaan Korupsi Pagar Laut, 3 Saksi Ungkap Terbitnya Sertifikat
SERANG – Sidang lanjutan perkara dugaan kasus korupsi pagar laut dengan terdakwa mantan Kades Kohod, Arsin Bin Aip, Seketraris Kades Kohod, Ujang Karta beserta dua terdakwa dari pihak swasta yaitu, Septian Prasetyo dan Chandra Eka kembali digelar di Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri Serang, Selasa (7/10/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dalam persidangan yang diketuai majelis hakim Hasanudin yang juga Ketua Pengadilan Negeri Serang ini, tiga orang saksi dibawah sumpah diperiksa dan didengarkan keterangannya, yaitu: Yadi, Joko dan Bangkong. Ketiganya merupakan warga Kohod.
Dalam kesaksianya pada intinya ketiga saksi mengakui mendapat uang kerohiman dari terdakwa Ujang Karta. Dimana saksi Yadi dan Joko mendapat masing-masing Rp 80 juta, dan saksi Bangkong Rp 15 juta.
Mereka membuat surat tanah garapan difasilitasi oleh terdakwa Ujang Karta, dan biaya pengurusan ditanggung terdakwa Arsin yang merupakan Kades Kohod saat itu.
Yadi, Joko, dan Bangkong mengaku bahwa kakeknya pernah mengatakan kepada dirinya memilliki lahan garapan masing seluas 1,5 hektar.
“Engkong saya pernah bilang kalau punya lahan garapan. Dulu masih daratan pak hakim, karena terkena abrasi laut, sekarang jadi air,” ujar Yadi dipersidangan.
Walaupun ketiga saksi mengklaim memiliki tanah garapan, namun mereka tidak mempunyai surat tanah. Nah, untuk pembuatan surat tanah tanah timbul di perairan Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang itulah ada peran Ujang Karta yang membuat surat tanah.
Tiga saksi itu hanya diminta Ujang Karta menyerahkan KTP dan KK hingga akhirnya terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah perairan Desa Kohod. “Semua biaya ditanggung Arsin,” tandas Bangkong.
Seperti diketahui, keempat terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi atas terbitnya 263 bidang sertifikat baik itu Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas laut Tangerang, yang dimiliki oleh PT Intan Agung Makmur, dan PT Cahya Inti Sentosa.
Perbuatan para terdakwa dikenai Pasal 5,12 dan Pasal 9 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(AS)