JAKARTA – Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI), Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025 pihaknya menerima 1.070 laporan pengaduan masyarakat terkait kinerja dan perilaku aparatur Kejaksaan.
“Dari jumlah tersebut, 588 laporan ditujukan langsung kepada Komisi Kejaksaan dan menjadi fokus penanganan kami, sementara sisanya merupakan laporan tembusan. Seluruh laporan diproses melalui mekanisme telaah dan rapat pleno Komisioner sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Pujiyono di Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Dalam menjalankan fungsi pengawasan eksternal, Komisi Kejaksaan, kata Pujiyono, memberikan perhatian terhadap sejumlah perkara strategis yang menyita perhatian publik, di antaranya kasus timah, Pertamina, serta berbagai perkara besar lainnya. Komjak juga menaruh perhatian serius terhadap operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum Jaksa di sejumlah daerah.
“Peristiwa OTT harus dimaknai sebagai momentum penguatan pengawasan, penegakan disiplin, dan pembenahan sistem pembinaan aparatur di lingkungan Kejaksaan,” tegasnya.
Pujiyono juga menyoroti peristiwa pembacokan terhadap Jaksa dan pegawai Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Sumatera Utara, yang menurutnya menjadi peringatan penting terkait aspek keamanan aparatur penegak hukum.
“Kami memandang perlindungan dan keamanan Jaksa serta pegawai Kejaksaan sebagai hal yang sangat fundamental. Karena itu, Komisi Kejaksaan telah menyampaikan rekomendasi kebijakan untuk penyempurnaan tata kerja dan penguatan sistem perlindungan aparatur Kejaksaan,” kata Pujiyono.
Sepanjang tahun 2025, Komisi Kejaksaan telah menerbitkan 526 surat rekomendasi hasil pengawasan kepada Kejaksaan dan instansi terkait. Dari 464 rekomendasi yang disampaikan kepada Kejaksaan, sebanyak 402 rekomendasi atau 86,63 persen telah ditindaklanjuti dalam waktu kurang dari tiga bulan.
“Capaian ini menunjukkan adanya peningkatan sinergi dan responsivitas kelembagaan antara Komisi Kejaksaan dan Kejaksaan Republik Indonesia,” ujarnya.
Selain rekomendasi hasil pengawasan, Komisi Kejaksaan juga menyampaikan tujuh rekomendasi kebijakan kelembagaan. Untuk memperkuat kualitas rekomendasi tersebut, Komjak menyelenggarakan sejumlah focus group discussion (FGD) dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
“Sebagian rekomendasi secara teknis sudah kami sampaikan kepada Jaksa Agung, dan detailing-nya akan kami laporkan kepada Presiden,” kata Pujiyono.
Sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja aparatur Kejaksaan, Komisi Kejaksaan juga menyelenggarakan Program Anugerah Komisi Kejaksaan RI. Pujiyono menjelaskan, program ini bertujuan mendorong budaya kinerja, integritas, dan profesionalisme di lingkungan Kejaksaan.
“Penilaian dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel, dengan melibatkan verifikasi data kinerja, respons pengaduan masyarakat, hingga pendapat publik. Pemenang akan diumumkan pada 7 Februari 2026, bertepatan dengan Hari Lahir Komisi Kejaksaan,” pungkasnya. (Ram)



















