BINTUHAN – Kejaksaan Negeri (Kajari) Kaur mencatatkan berbagai capaian kinerja yang signifikan sepanjang Tahun 2025 dalam rangka penegakan hukum, pelayanan publik, serta pengelolaan keuangan negara, termasuk berhasil meraih zona integritas dengan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) . Secara keseluruhan, sepanjang Tahun 2025 Kejari Kaur berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp9,20 Miliar.
Demikianlah hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kaur, Dr. Jainah, S.H., M.H., melalui siaran persnya, pada Jumat (9/1/2026). Menurutnya capaian tersebut merupakan wujud dan komitmen Kejari Kaur dalam mendukung terwujudnya penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan.
Berikut capaian kinerja dari berbagai bidang di Kejari Kaur, yakni:
Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Negeri Kaur berhasil menangani sejumlah perkara yang meliputi 3 perkara pada tahap penyelidikan, 4 perkara tahap penyidikan, 4 perkara pra penuntutan, 27 perkara tahap penuntutan, serta 9 perkara tahap eksekusi. Dari sisi anggaran, Bidang Pidsus memperoleh pagu sebesar Rp501.272.000 dengan realisasi Rp316.905.000, sehingga tingkat penyerapan anggaran mencapai 86,96 persen.
Sementara itu, Bidang Intelijen Kejari Kaur berperan aktif dalam fungsi pencegahan, pengamanan, dan penggalangan. Sepanjang Tahun 2025, Bidang Intelijen melaksanakan Jaksa Masuk Sekolah sebanyak 4 kegiatan, Jaksa Menyapa sebanyak 5 kegiatan, PAKEM sebanyak 4 kegiatan, LID/PAM/GAL sebanyak 18 kegiatan, Penerangan Hukum sebanyak 4 kegiatan, serta Kampanye Anti Korupsi sebanyak 3 kegiatan. Bidang Intelijen juga mencatatkan kinerja anggaran yang optimal dengan pagu sebesar Rp192.044.000 dan realisasi Rp189.346.000, atau setara dengan 98,59 persen.
Pada Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum), Kejaksaan Negeri Kaur menunjukkan kinerja penanganan perkara yang tinggi. Sepanjang Tahun 2025, tercatat 139 perkara pada tahap pra penuntutan, 72 perkara tahap penuntutan, 58 perkara tahap eksekusi, 3 perkara kasasi, serta 1 perkara yang diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice. Bidang Pidum memperoleh pagu anggaran sebesar Rp235.868.000 dengan realisasi Rp214.105.000, sehingga tingkat penyerapan anggaran mencapai 99,52 persen.
Pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejaksaan Negeri Kaur berhasil menangani 2 perkara perdata dan tata usaha negara. Selain itu, pelayanan hukum kepada masyarakat terus ditingkatkan melalui 120 layanan informasi dan pelayanan hukum gratis, 22 layanan pertimbangan hukum, serta 12 layanan Halo JPN.
Tidak hanya itu, Kejaksaan Negeri Kaur juga mencatatkan 20 Nota Kesepahaman (MoU) dengan berbagai pihak sebagai bentuk sinergi dan penguatan peran kejaksaan di bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Dari sisi anggaran, Bidang Datun memperoleh pagu sebesar Rp77.225.000, dengan realisasi mencapai Rp65.980.000, yang menunjukkan tingkat penyerapan anggaran yang sangat baik.
Selanjutnya, pada Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB), Kejaksaan Negeri Kaur melaksanakan 3 kegiatan pemeliharaan, 2 kegiatan pemusnahan, serta 2 kegiatan penyelesaian atau lelang barang rampasan. Dari hasil lelang tersebut, negara memperoleh pendapatan sebesar Rp113.254.000. Adapun pagu anggaran Bidang PAPBB tercatat sebesar Rp82.700.000, dengan realisasi Rp81.450.000, atau mencapai 98,49 persen, yang mencerminkan pengelolaan anggaran secara efektif dan akuntabel.
Pada Bidang Pembinaan, Kejaksaan Negeri Kaur juga mencatatkan kinerja yang sangat baik dengan realisasi anggaran mencapai 98,76 persen, dari pagu sebesar Rp7.794.800.000 dan realisasi Rp7.673.020.465. Selain itu, realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jauh melampaui target. Dari target sebesar Rp278.800.000, realisasi mencapai Rp1.075.546.054, atau setara dengan 385,78 persen.
Secara keseluruhan, kata Dr. Jainah sepanjang Tahun 2025 Kejaksaan Negeri Kaur berhasil menyelamatkan keuangan negara hingga mencapai Rp9.202.308.396. Capaian tersebut menjadi bukti komitmen Kejaksaan Negeri Kaur dalam mewujudkan pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas, sejalan dengan semangat Zona Integritas serta nilai-nilai BerAKHLAK dalam melayani masyarakat dan bangsa.
“Capaian ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Kaur serta dukungan masyarakat. Ke depan, Kejaksaan Negeri Kaur berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas penegakan hukum dan pelayanan publik demi mewujudkan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya. (Amri)



















