SURABAYA – Terdakwa Yuyun Hermawan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (18/11/2025). Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak terdakwa didakwa melakukan penyelundupan 57 kontainer batu bara ilegal dari Kalimantan untuk didistribusikan ke Surabaya.
Terdakwa melakukan Praktik ilegal tersebut sudah dilakukan Terdakwa sejak tahun 2016 di Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam praktik ilegal tersebut di berkas dakwaan JPU, Yuyun juga melibatkan oknum TNI di Balikpapan atas praktik batu bara ilegal.
Terdakwa Yuyun menggandeng dua orang lainnya dalam menjalankan dugaan usaha penjualan batu bara ilegal yaitu, Chairil Almuthari dan Indra Jaya Permana. Chairil yang merupakan karyawan Yuyun di PT Best Prima Energy (BPE) menjadi perantara yang menyambungkan Yuyun dengan Indra selaku Kuasa Direktur PT Mutiara Merdeka Jaya. (MMJ).
Terdakwa Yuyun Hermawan adalah Direktur PT BPE. Dalam dakwaan JPU Hajita Nurcahyo disebutkan jika Terdakwa mendapat pasokan barang ilegal tersebut dari seorang oknum perwira pertama militer di kesatuan TNI di Balikpapan.
”Terdakwa telah membeli batu bara dari sebuah tambang ilegal dari penambang antara lain Kapten AY, dinas di Balikpapan,” papar Hajita dalam dakwaannya.
Dari tangan perwira militer tersebut Yuyun menebus 10 kontainer batu bara ilegal dengan mahar Rp 80 juta. Batu bara yang dikemas dalam karung goni itu dipasok tanpa adanya izin resmi dari pemerintah. Seperti izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan khusus (IUPK), izin pertambangan rakyat (IPR), ataupun surat izin penambangan batuan (SIPB).
Selain memasok batu bara ilegal dari perwira aktif, warga Depok, Jawa Barat, tersebut juga disinyalir memasok batu bara ilegal dari tambang yang terafiliasi dengan purnawirawan militer. Dalam transaksi yang berlangsung pada 28 Juni lalu itu Yuyun memasok sebanyak 16 kontainer dengan banderol senilai Rp 108 juta. ”Batu bara dari penambang antara lain Fadilah yang dikoordinasikan oleh Letkol Purnawirawan HD,” sambung Hajita.
Sedangkan 31 kontainer batu bara ilegal lainnya didatangkan oleh Yuyun dari Agus Rinawati dan Rusli. Masing-masing dari Agus sebanyak 10 kontainer seharga Rp 70 juta dan dari Rusli sebanyak 21 kontainer senilai Rp 147 juta. Total dari pertambangan ilegal di kawasan IKN Yuyun telah menyuplai 57 kontainer yang memuat 1.140 ton batu bara untuk diangkut ke Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, sebelum diedarkan ulang.
Guna mengamankan angkutan batu bara menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Yuyun ditengarai turut mendompleng perizinan dari pihak ketiga. Aksi tersebut kemudian berhasil digagalkan oleh Bareskrim Polri saat sidak di Blok G Depo Meratus Pelabuhan Tanjung Perak pada 2 Juli lalu. Sebanyak 57 kontainer batu bara ilegal disita Bareskrim Polri dengan muatan antara 20 ton hingga 33 ton per kontainer.
”Rencananya batu bara tersebut akan dijual ke industri atau pabrik di wilayah Surabaya dan sekitarnya dengan harga Rp 26,5 juta per kontainer,” jelas Hajita. Atas perbuatannya, Yuyun dijerat dengan Pasal 161 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sementara itu, Yuyun maupun Chairil tidak membantah atas dakwaan dari jaksa penuntut umum. Dia membenarkan dan menerima tudingan telah terlibat dalam jual beli batu bara ilegal. ”Tidak ada keberatan. Menerima, Yang Mulia,” ucapnya.(Am)



















