Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukumSurabaya

Satpol PP dan Dinkopdag Segel Lapak Es Krim Ber-alkohol di Mall Surabaya

×

Satpol PP dan Dinkopdag Segel Lapak Es Krim Ber-alkohol di Mall Surabaya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya temukan es krim yang mengandung kadar alkohol hingga 40 persen di salah satu stand atau lapak di Mall Surabaya Barat, pada (5/3/2025). Temuan itu ditindaklanjuti hingga penyegelan terhadap lapak tersebut.

Penyegelan dilakukan oleh Satpol PP bersama Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (Dinkopdag). Langkah ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat dan instruksi pimpinan yang menyoroti keberadaan menu es krim beralkohol yang dijual secara terbuka di pusat perbelanjaan.

banner 325x300

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Surabaya, Yudhistira, mengungkapkan bahwa dari hasil pengecekan di lokasi, ditemukan buku menu berisi 15 varian rasa es krim. Beberapa varian tersebut diketahui mengandung alkohol dalam kadar tinggi.

Baca Juga :  Terpilih Secara Aklamasi, Hana Asmita Pimpin DPC AKPERSI Rokan Hulu Periode 2025–2030

“Dalam giat pengecekan di lokasi, ditemukan buku menu yang berisi 15 varian rasa es krim. Beberapa di antaranya mengandung alkohol hingga 40 persen,” jelas Yudhistira dalam keterangan tertulisnya, Minggu (6/3/2025).

Petugas Satpol PP dan Dinkopdag turut mengamankan barang bukti berupa dua box dan enam cup es krim yang diduga kuat mengandung alkohol. Tak hanya itu, identitas pemilik stan juga turut disita untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Iwakum Uji Materi UU Pers Terkait Pasal Perlindungan Wartawan ke MK

“Kami amankan barang bukti dan juga KTP pemilik stan. Selanjutnya, pemilik akan kami panggil untuk dimintai keterangan,” lanjut Yudhistira.

Sebagai bentuk penindakan resmi, Satpol PP telah memasang stiker segel dan garis pengaman Pol PP Line pada lokasi usaha tersebut.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Tegaskan Peningkatan Kualitas Hidup Hakim Indonesia

Yudhistira menegaskan bahwa tindakan tegas ini diambil karena pemilik stan terbukti melanggar Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.

“Tindakan ini kami lakukan karena pemilik stan terbukti melanggar perda. Kami pastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Pemerintah Kota Surabaya mengimbau seluruh pelaku usaha untuk lebih berhati-hati dalam menjual produk yang berpotensi melanggar hukum, terlebih jika berada di ruang publik yang dapat diakses oleh anak-anak dan keluarga.(Am)

Example 300250
Example 120x600