Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahTNI

Satgas PKH Relokasi Lahan Masyarakat di TNTN Jadi Percontohan Nasional Hutan Lestari

0
×

Satgas PKH Relokasi Lahan Masyarakat di TNTN Jadi Percontohan Nasional Hutan Lestari

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PELALAWAN — Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaksanakan kegiatan Relokasi Lahan Masyarakat dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Sabtu (20/12/2025).

Kegiatan yang digelar secara seremonial di Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, ini mengusung tema “Wujudkan Hutan Lestari, Masyarakat Sejahtera”.

banner 325x300

Relokasi lahan ini menjadi pondasi penting dalam mewujudkan kebijakan penataan kawasan hutan yang adil, terukur, dan berbasis data. Selain itu, langkah tersebut juga menjadi pijakan strategis bagi upaya pemulihan ekosistem TNTN sebagai kawasan konservasi nasional.

Pelaksanaan kegiatan berlangsung kondusif berkat sikap kooperatif masyarakat yang terlibat, melalui dialog terbuka dan kerja sama lintas pihak. Pemerintah menilai pendekatan persuasif dan rekonsiliatif menjadi kunci keberhasilan program relokasi ini.

Baca Juga :  Gubernur Khofifah Ajak Semua Pihak Jaga Jawa Timur Agar Kondusif

Dalam rangkaian acara, dilakukan penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) masyarakat yang berada di dalam kawasan TNTN kepada negara. Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh perwakilan masyarakat kepada Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/BPN) sebagai bentuk pelepasan hak.

Selain itu, Menteri Kehutanan juga menyerahkan Surat Keputusan Hutan Kemasyarakatan (SK HKm) kepada kelompok tani hutan sebagai bagian dari solusi berkelanjutan bagi masyarakat terdampak relokasi.

Adapun SK HKm yang diserahkan meliputi:
SK Nomor 11976 Tahun 2025 tanggal 19 Desember 2025 kepada KTH Mitra Jaya Lestari, seluas ±349,84 hektare dengan 108 KK di Desa Baturijal Barat, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu.

Baca Juga :  Kericuhan Eksekusi di Rumah Dr Soetomo 55 Tak Menghalangi Tugas Jurusita PN Surabaya

SK Nomor 11797 Tahun 2025 tanggal 19 Desember 2025 kepada KTH Mitra Jaya Mandiri, seluas ±173,31 hektare dengan 72 KK di Desa Pesikaian, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi.

SK Nomor 11795 Tahun 2025 tanggal 19 Desember 2025 kepada KTH Gondai Prima Sejahtera, seluas ±110,63 hektare dengan 47 KK di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Desa Bagan Limau yang dinilai menjadi contoh keberhasilan rekonsiliasi antara negara dan warga dalam penyelesaian konflik kawasan hutan.

“Kegiatan hari ini akan menjadi percontohan bagi daerah lain dalam rangka mengembalikan taman nasional sebagai hutan konservasi. Melalui relokasi, pemerintah hadir untuk memastikan satu hal, yaitu taman nasional berfungsi sesuai peruntukannya,” ujar Raja Juli Antoni.

Baca Juga :  Tabrak 2 Korban Hingga Meninggal, Huang Renyi WNA asal Tiongkok Diadili

Ia menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menghadirkan solusi win-win antara perlindungan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wamen ATR/BPN H. Ossy Dermawan, Ketua Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak, Plt. Gubernur Riau H. SF Hariyanto, Dirjen KSDAE Satyawan Pudyatmoko, Dirjen Penanganan Konflik Pertanahan ATR/BPN Ilyas Tedjo Prijono, Komandan Satgas Garuda PKH Mayjen TNI Dody Triwinarto, serta unsur Forkopimda Provinsi Riau.

Pemerintah berharap, langkah relokasi ini dapat mempercepat pemulihan TNTN sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan hutan berbasis kemitraan dan keberlanjutan. (Ram)

Example 300250
Example 120x600