JAKARTA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menguasai kembali kawasan hutan negara seluas 674.178,44 hektare dari 245 perusahaan atau korporasi. Lahan tersebut tersebar di 15 provinsi dan diserahkan secara resmi kepada negara dalam pertemuan di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (12/9/2025).

Dengan penambahan tersebut, total kawasan hutan yang telah berhasil dikembalikan kepada negara sejak Satgas dibentuk delapan bulan lalu mencapai 3,32 juta hektare, atau melampaui tiga kali lipat target awal sebesar 1 juta hektare.

Dari luasan tersebut, sebanyak 1,5 juta hektare telah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) untuk dikelola sebagai bagian dari program pemanfaatan ekonomi nasional. Sementara itu, sekitar 81.793 hektare diserahkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup sebagai perluasan Taman Nasional Tesso Nilo.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH, menyatakan bahwa upaya penguasaan kembali kawasan hutan dan penertiban tambang ilegal merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menghadirkan keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan.

“Kekayaan alam harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan dikuasai segelintir pihak,” ujarnya.

Kementerian Keuangan mencatat, dari hasil penguasaan kembali lahan sebelumnya, potensi nilai aset mencapai Rp150 triliun. Sementara itu, kontribusi langsung terhadap penerimaan negara telah tercatat melalui Setoran escrow account: Rp325 miliar, Penyetoran pajak hingga 31 Agustus 2025: Rp184,82 miliar, nilai kontrak: Rp2,34 triliun, dengan laba bersih sebesar Rp1,32 triliun dan tambahan penerimaan dari PBB dan non-PPP: Rp1,21 triliun per 8 September 2025.

Selain itu, Satgas PKH juga mengidentifikasi adanya 4,26 juta hektare kawasan hutan yang digunakan untuk aktivitas pertambangan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Dari hasil verifikasi terhadap 51 perusahaan, 14 di antaranya telah masuk dalam daftar penertiban. Per 11 September 2025, penguasaan kembali telah dilakukan terhadap dua perusahaan tambang, yakni PT Weda Bay Nickel, di Halmahera Tengah dan Timur, Maluku Utara (148,25 ha), PT Tonia Mitra Sejahtera, di Bombana, Sulawesi Tenggara (172,82 ha).

Total lahan tambang yang berhasil dikuasai kembali mencapai 321,07 hektare.

Ketua Pelaksana Satgas PKH, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus JAM Pidsus) Febrie Adriansyah, menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama lintas kementerian, lembaga, serta dukungan penuh dari Presiden.

Sebagai langkah lanjutan, Presiden telah menandatangani perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021, yang memberikan dasar hukum untuk perhitungan dan penagihan denda administratif kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran penguasaan kawasan hutan.

Pertemuan ini turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi, antara lain Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh. (Ram)